suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Perusakan dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina, Saksi Sebut Orang-orang Mengaku Bekerja Atas Perintah Samuel ‎

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
3 terdakwa, Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto (berkas terpisah) (atas), Saksi Iwan, memberikan keterangan di Ruang sidang Kartika PN Surabaya, (foto:suara-publik.com) 
3 terdakwa, Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto (berkas terpisah) (atas), Saksi Iwan, memberikan keterangan di Ruang sidang Kartika PN Surabaya, (foto:suara-publik.com) 

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang dugaan perusakan dan pengosongan paksa rumah milik Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/6), saksi Iwan menyebut rumah tersebut telah dikepung selama tiga hari sebelum akhirnya dirobohkan menggunakan ekskavator.

‎Di hadapan majelis hakim yang diketuai S.Pujiono, Iwan menjelaskan peristiwa bermula pada 4 Agustus 2025 ketika sekitar 11 orang, di antaranya terdakwa Mohammad Yasin, Florensia, pengacara Syafii, serta sejumlah orang yang diduga dari Polsek Lakarsantri, mendatangi rumah tersebut. 

‎Mereka mengaku rumah itu milik Samuel Ardi Kristanto dan akan dijadikan kantor LBH. Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, tidak ada dokumen yang diperlihatkan.

‎Malam harinya, Iwan melihat dua orang bernama Kholil dan Sinyo berjaga di sekitar rumah. Menurutnya, keduanya mengaku bekerja atas perintah Samuel.

‎Pada 5 Agustus 2025, kembali digelar pertemuan yang dihadiri Samuel, Yasin, Florensia, Eliana, dan Maria. Dalam pertemuan itu, Samuel disebut menyatakan rumah tersebut sudah tidak memiliki ahli waris. Iwan kemudian menunjukkan Eliana sebagai ahli waris, yang menurutnya membuat para tamu terkejut. 

‎Ia juga menyebut Florensia meminta lampu rumah dimatikan dan selalu hadir dalam setiap pertemuan, bahkan mengatur konsumsi bagi orang-orang yang berjaga.

‎Situasi memuncak pada 6 Agustus 2025 ketika jumlah orang di lokasi semakin banyak. Setelah sebuah plang dipasang, penghuni rumah disebut tidak lagi bebas menempati bangunan. Beberapa hari kemudian rumah dibongkar oleh sejumlah pekerja, lalu diratakan menggunakan alat berat (ekskavator).

‎"Saya tidak tahu barang-barang di dalam rumah dibawa ke mana," ujar Iwan di persidangan.

‎Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula dari klaim kepemilikan rumah oleh Samuel Ardi Kristanto. Setelah upaya pengosongan gagal, rumah diduga dikuasai secara paksa pada 6 Agustus 2025. Korban disebut diseret keluar rumah, bangunan dipalang dan dijaga, lalu pada 18 Agustus 2025 dibongkar sebelum puing-puingnya dibersihkan dengan ekskavator dua hari kemudian.

‎Padahal, berdasarkan Keterangan Hak Waris Nomor 05 Tahun 2023, rumah tersebut tercatat sebagai milik Elina Widjajanti selaku ahli waris Elisa Irawati. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar. Sementara dua tersangka lain, Kholiq alias Kholil dan Alfin, hingga kini masih berstatus DPO.

‎Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (sam)

Editor :