Surabaya - SUARA PUBLIK.Pengelola panti pijat ini
benar-benar keterlaluan. Kendati himbauan wajib tutup menjelang hari
Kemerdekaan yang jatuh pada tanggal 17 Agustus oleh pemerintah tidak di
hiraukan. Terbukti masih saja beroperasi, bahkan, aktifitas plus-plus pun
dilayani disini. Panti pijat yang terletak di jalan Ngagel, Surabayaini
dikelola oleh Ningsih (51. Karena prakteknya itu, panti pijat bernama ANTIKA
akhirnya digerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Panti pijat ini digerebek setelah terbukti melayani hubungan badan hingga oral
sex bagi siapapun pelanggan yang menginginkannya. Ninsih memanfaatkan para
terapisnya untuk melakukan praktek tersebut. Praktek ini dibongkar polisi,
setelah melakukan pengamatan dan pengecekan beberapa kali. Penggerebekan itu
sendiri, akhirnya dilakukan pada senin (15 Agustus 2016) sore kemarin.
Saat digerebek, Ningsih sempat kaget melihat beberapa polisi tiba-tiba datang
dan menggeledah satu persatu bilik kamar yang ada di panti pijat miliknya.
Diantara degup kencang suara musik dangdut koplo yang dimainkan, polisi
berhasil menemukan tiga pelanggan yang sedang menikmati layanan plus-plus.
Bahkan, satu diantaranya tidak menyadari saat polisi masuk secara paksa ke
bilik panti pijat itu. Dalam kondisi telanjang, pasangan yang terdiri dari
pelanggan dan terapis itu digrebek. ''Mereka langsung kami data dan kami bawa
ke Mapolrestabes untuk diamankan,'' ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya,
AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, selasa (16/08/2016).
Shinto menjelaskan, selain mengamankan tiga pelanggan yang ada di lokasi
penggrebekan. Pihaknya juga meringkus pemilik dan tiga terapisnya. Korps
berbaju cokelat itu juga menutup panti pijat Fajar ANTIKA secara paksa. Dia
menambahkan dalam sehari panti pijat ini bisa melayani sedikitnya tujuh orang
pelanggan. Tarifnya berbeda-beda. Untuk pijat urat biasa dibandrol 100 ribu
sekali pijatan. Kurang lebih satu jam layanan itu dilakukan.
Nah, untuk plus-plus, harganya bisa dikondisikan. Menurut Shinto, tarip harga
untuk layanan pijat plus-plus langsung kepada terapisnya yakni 300 ribu. Jadi,
pelanggan langsung melakukan negosiasi harga di bilik panti pijat itu.
''Hasilnya nanti pemilik mendapat sepersekian persen dari layanan itu,
sepenuhnya tergantung terapis,'' terang Shinto.
Sementara itu, Ninhsih berdalih, dirinya membuka panti pijat itu sepenuhnya
karena permintaan konsumen. Selain itu, dia juga kasihan terhadap
terapis-terapisnya yang tidak punya uang." akunya.
Hal itu langsung dibantah oleh salah satu terapisnya bernama JA (33). Menurut
perempuan asal Tulung Agung itu, dia terpaksa bekerja menjadi terapis pijat
plus plus karena terdesak kebutuhan ekonomi,'' kata JA di halaman Mapolrestabes.
Atas terbongkarnya kasus ini, kini, Unit PPA masih terus mengembangkan berbagai
temuan, baik di lapangan ataupun dari interogasi dengan pemilik dan ketiga
terapis. ''Masih terus didalami, apakah ada unsur pemaksaan dari pemilik atau
tidak, saat melayani tamu selama ini,'' tandas Shinto.
Kini para terapis beserta pengelolanya di amankan di Mapolrestabes dan
pengelolanya akan disangkakan,mempermudah untuk dilakukan perbuatan cabul atau
mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan" sebagaimana dimaksud dalam
pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP,dengan ancaman pidana paling lama satu tahun
empat bulan penjara.(TOM)
Editor : Pak RW