Surabaya - SUARA PUBLIK. Lakukan penipuan dengan iming-iming
dapat membantu mencairkan semua pengajuan kredit. Pasangan Suami Istri
(Pasutri) ini ditangkap oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Kedua pasutri tersebut bernama Budi Sugiharto (45) dan Sugihatiningrum (40)
asal Jalan Simo Katrungan Kidul Gg.1 Surabaya. Keduanya ditangkap setelah
Polisi mendapatkan laporan dari ketiga korbannya yakni Andi Toenata, Joeni
Suyanto dan Peaters Sanjaya.
Kepada petugas Pasutri ini mengaku meminta uang kepada calon korbannya agar
memberikan sejumlah uang untuk melancarkan pengajuan kredit yang diinginkan
para korbannya.
Jumlah uang setiap korban bervariasi antara 2 hingga 5 juta rupiah, bahkan ada
pula yang mencapai 10 juta rupiah.
Budi juga mengaku selalu menunjukkan buku tabungan dari salah satu Bank yang
tertulis saldonya hingga 500 juta rupiah.
"Buku tabungan saya print sendiri dengan world,untuk meyakinkan orang yang
akan mengajuan kredit",jelas Budi (16/08/2016).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pasutri
yang dikaruniai dua anak ini melakukan penipuan dengan iming-iming pencairan
kredit Bank.
Mereka mempunyai jaringan tentang informasi kredit dari masing-masing Bank dan
paautri ini bisa meyakinkan para korbannya.
"Jenisnya kreditnya tergantung dari masing- masing Bank,keduanya juga
meyakinkan dengan cara memark up saldo pada buku tahungannya",imbuh
Shinto,Selasa (16/08/2016).
Kedua pasutri tersebut kini mendekam dipenjara Polrestabes Surabaya dan akan
dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW