suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Diduga Masuk Angin, Komisi Yudisial Wajib Pantau Kasus Mall Bondowoso

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) – Diduga Jaksa dan Hakim masuk angin, Komisi Yudisial wajib pantau persidangan Mall Bondowoso City. Hal itu terlihat pada sidang siang tadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa kasus penipuan perencanaan pembangunan mega proyek Mall Bondowoso City, Helito Tjonggro alias Abraham hingga kini belum ditahan. Kendati terdakwa terlihat kondisinya sudah tampak sehat, namun hakim Ferdinandus selaku ketua majelis hakim tak kunjung menahannya.

Dalam persidangan yang digelar diruang Garuda sore tadi, agendanya menghadirkan saksi ahli. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah memutuskan untuk membacakan keterangan saksi ahli dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. "Kepada pelapor (Farouq), karena terdakwa Abraham mengaku tengah menangani proyek-proyek besar di Bogor dan Pasuruan. Padahal kenyataannya tidak terbukti, atas hal itu saksi ahli menilai jika perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana," kata jaksa Djuwariyah saat membacakan keterangan saksi ahli dihadapan majelis hakim.

Tentu saja membuat pengunjung sidang heran, sudah tidak ditahan, saksi ahli juga tidak didatangkan. Hal bisa saja melemahkan pembuktian Jaksa, harusnya saksi ahli datang memberikan keterangan didepan majelis.  

Setelah selesai persidangan, Farouq selaku pelapor mengkritisi sikap hakim yang tidak segera menahan Helito."Yang menjadi pertanyaan saya, adalah mengapa hakim tidak segera menahan terdakwa. Padahal saat menjalani persidangan kondisi terdakwa tampak sehat dan segar bugar," ujar Farouq usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/8/2016).

Menurutnya, jika alasannya bahwa kondisi terdakwa dalam keadaan sakit, maka hakim tak perlu menggelar persidangannya saat ini. "Maka hal itulah yang membuat saya tidak setuju, kenapa terdakwa Helito sampai saat ini masih menjadi tahanan kota. Jika alasanya sakit, kan sekarang sudah tidak sakit, dan terlihat jelas kalau terdakwa sudah sehat tahan dong terdakwanya biar feer," tegas Farouq.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari niat Farouq yang ingin membangun Mall Bondowoso City pada 2014 lalu. Untuk merealisasikan proyek besarnya itu, Farouq bertemu dengan terdakwa yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Gumuk Mas, (sebuah perusahaan kontraktor).

Saat itu, terdakwa mengaku kepada korban jika dirinya adalah spesialis mengerjakan mega proyek. Karena tertarik oleh rayuan terdakwa, akhirnya Farouq menyerahkan proyek pembangunan mall Bondowoso City tersebut kepada terdakwa. Dari situlah, terdakwa mulai beraksi untuk melakukan upaya penipuan.

Awalnya terdakwa meminjam dana untuk modal pengerjaan awal mega proyek tersebut kepada korban Farouq. Dengan alasan pada saat itu kondisi keuangannya sedang ada masalah. Setelah terdakwa menerima uang dari korban, mega proyek yang dijanjikan itu ternyata tak kunjung terselesaikan. Setelah sekian lama tak terealisasi proyek tersebut, dan korban merasa jika dirinya tertipu, akhirnya korban melaporkan terdakwa ke polisi. Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.(Mul).

Editor :