suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pacari Gadis 17 Tahun, Fery Gunawan Nginap di SEL Polrestabes Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - Suara Publik. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dan korban masih berstatus sebagai pasangan kekasih.

Tersangka pencabulan tidak lain pacar korban sendiri, tersangka yang berstatus masih lajang ini. Mengakui perbuatan tersebut di dasari suka sama suka, tersangka Fery Gunawan (26) Pemuda warga jln Cantikan surabaya. Tersangka juga mengakui perbuatan layak sensor terhadap korban A.N (17) Warga Masangan Pasuruan. Dilakukan hampir setiap hari tercatat pada bulan April 2016 hingga bulan Agustus 2016.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.Kompol Lily Djafar menjelaskan, awal kejadian pencabulan tersebut, tersangka terlebih dahulu mengenal korban pada satu tahun yang lalu. Kemudian tersangka F.G dan korban A.N sepakat berpacaran pada bulan April 2016. Setelah itu tersangka F.G mengajak korban A.N kost dalam satu rumah di daerah Mayjen Sungkono Surabaya. lalu tersangka F.G mengajak korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

Pada saat awal tersangka F.G mengajak korban berhubungan badan, korban sempat menolak. Tapi kemudian tersangka mengeluarkan jurus mautnya dan merayu akan menikahinya. Akhirnya korban tidak berdaya dan mau untuk di ajak berhubungan badan."Imbuhnya.

Selanjutnya pasangan ini melakukan hubungan suami istri berulang kali hingga pada pertengahan bulan Agustus 2016. Pada saat korban tidak pernah pulang ke rumah kelurga korban kebingungan. Akhirnya pihak keluarga korban mencari keberadaannya. Setelah diketahui tempat kosnya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.

Setelah di sekidiki beberapa hari Akhirnya tersangka dan korban ditemukan di sebuah kost di daerah Mayjen Sungkono Surabaya. Untuk mempertanggun jawabkan atas perbutannya kini tersangka harus merasakan dinginnya Hotel Prodeo Polrestabes Surabaya. Perbuatan tersangka akhirnya dikenakan pasal 81 atau 82 UU RI no,23 tahun 2002  tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara, terang Lily. (TOM)

Editor :