suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Sabu Surabaya Madura Tertangkap Saat Tranksaksi di Jl. Irawati

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Pengedar Narkoba jaringan antar kota kembali ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Pelakunya Maulid bin Kunut (31) seorang karyawan pabrik sepatu asal jalan Randu Barat Gg.I no.24 Surabaya dan Mistori bin Abdul (28) asal Camplong Kec.Rabesan Sampang Madura.

Kedua tersangka pengedar narkoba antar kota Surabaya Madura ini ditangkap Anggota Sat Reskoba Polres Pelabuhan tanjung Perak pada rabu (27/07/2016). Di samping rumah jalan Irawati Gg.I no.24 Surabaya. Kedua tersangka ditangkap pada saat bertransaksi narkoba jenis sabu dengan pembelinya.

Terungkapnya jaringan narkoba antar kota ini berawal dari informasi masyarakat yang dimana adanya seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah jalan Irawati Gg.I no.24 Surabaya. Saat dilakukan penggerebekan dari tangan tersangka Polisi berhasil menemukan 66 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu siap edar seberat 31, 11 gram. "terang AKBP Takdir Mattanete  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, jum'at (169/08).

" Setelah dilakukan penyelidikan kedua tersangka mengaku bahwa sabu yang dikuasainya tersebut bukanlah miliknya sendiri. Melainkan milik seorang bandar besar yakni Mat Taplek (DPO) dan kedua tersangka hanya disuruh untuk menjualnya dengan imbalan uang apabila sabu tersebut laku dijual.

Kedua tersangka ini merupakan pengedar narkoba di wilayah jalan Irawati Surabaya. Menurut pengakuan tersangka Maulid ini, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bandar yang berasal Madura dan sekali transaksi 70 sampai dengan 75 poket, sedangkan kedua tersangka ini menjual kepada pelanggannya Rp.150 hingga Rp. 350 ribu."Pungkas Takdir.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112  ayat( 1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(TOM)

Editor :