Surabaya - SUARA PUBLIK. Pengedar Narkoba jaringan antar
kota kembali ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Pelakunya
Maulid bin Kunut (31) seorang karyawan pabrik sepatu asal jalan Randu Barat
Gg.I no.24 Surabaya dan Mistori bin Abdul (28) asal Camplong Kec.Rabesan
Sampang Madura.
Kedua tersangka pengedar narkoba antar kota Surabaya Madura ini ditangkap
Anggota Sat Reskoba Polres Pelabuhan tanjung Perak pada rabu (27/07/2016). Di
samping rumah jalan Irawati Gg.I no.24 Surabaya. Kedua tersangka ditangkap pada
saat bertransaksi narkoba jenis sabu dengan pembelinya.
Terungkapnya jaringan narkoba antar kota ini berawal dari informasi masyarakat
yang dimana adanya seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah jalan Irawati
Gg.I no.24 Surabaya. Saat dilakukan penggerebekan dari tangan tersangka
Polisi berhasil menemukan 66 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat narkoba
jenis sabu siap edar seberat 31, 11 gram. "terang AKBP Takdir Mattanete
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, jum'at (169/08).
" Setelah dilakukan penyelidikan kedua tersangka mengaku bahwa sabu yang
dikuasainya tersebut bukanlah miliknya sendiri. Melainkan milik seorang bandar
besar yakni Mat Taplek (DPO) dan kedua tersangka hanya disuruh untuk menjualnya
dengan imbalan uang apabila sabu tersebut laku dijual.
Kedua tersangka ini merupakan pengedar narkoba di wilayah jalan Irawati
Surabaya. Menurut pengakuan tersangka Maulid ini, mereka mendapatkan barang
haram tersebut dari seseorang bandar yang berasal Madura dan sekali transaksi
70 sampai dengan 75 poket, sedangkan kedua tersangka ini menjual kepada
pelanggannya Rp.150 hingga Rp. 350 ribu."Pungkas Takdir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 114
ayat (1) Jo Pasal 112 ayat( 1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No
35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW