Surabaya- SUARA PUBLIK. Unit Tipidek SatReskrim Polrestabes
Surabaya berhasil mengungkap pelaku pemalsuan Kartu Tanda Penduduk berupa KTP, pada
19 Agustus 2016 di wilayah Balongsari Surabaya.
Tersangkanya bernama Agung Wicaksono (35) warga Dsn. Ngasinan Gresik dan Nana
Subianto (42) warga Darmokali Surabaya. Keduanya tidak bisa berkelit ketika
ditunjukkan keganjilan dari KTP asli tapi palsu (Aspal) tersebut.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengungkapkan, berawal
mendapatkan laporan informasi. Bahwa di kantor Samsat ada seorang calo atau
makelar dalam pengurusan perpanjangan STNK kendaraan bermotor diduga mengunakan
KTP palsu.
Setelah mendapat laporan tersebut Anggota Tipidek Satreskrim langsung melakukan
penyelidikan. Setelah melakukan lidik dan penyamaran akhirnya anggota Tipidek
mengerucut ke seorang calo yang bernama Nana Subianto yang setiap hari mangkal
dikantor samsat ini."Terang Bayu indra Wiguno.senin (22/08).
Ternyata penyelidikan dan penyamaran anggota Tipidek tidak sia sia, dari
penangkapan Nana Subianto. Polisi akhirnya berhasil menemukan beberapa KTP
palsu yang akan digunakan tersangka pengurusan perpanjangan STNK dan
perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
Dari hasil pengembangan akhirnya tersangka mengakui kalau selama ini
bekerjasama dengan Agung Wicaksono sebagai pembuat KT. Dari pengakuan tersangka
akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka yang sebagai pembuat KTP yang
diduga palsu yakni Agung Wicaksono dirumahnya di Balongsari
Surabaya."Pungkasnya.
Pada saat press relaes di halaman Mapolsertabes Surabaya senin (22/08) tersangka
Agung Wicaksono mengakui. “iya mas selama ini saya membuat KTP pesanan dari
Nana Subianto dan satu KTP saya kenakan biaya Rp.25.000 (dua puluh lima ribu
rupiah)"Cetusnya dengan tersenyum.
Dari penangkapan tersangka Agung Wicaksono ini polisi berhasil
mengamankan, satu buah CPU merk LG, satu buah monitor merk LG, satu buah mesin
printer merk Epson, satu buah mesin laminating merk Origin, 30 lembar foto copy
KTP diduga palsu, 11 KTP diduga palsu, 94 lembar plastik laminating yang sudah
dipotong,7 lembar bahan KTP kosongan dan alat press untuk KTP.
Sedangkan dari penangkapan tersangka Nana Subianto polisi berhasil mengamankan,
7 (tujuh) lembar KTP yang diduga palsu untuk pengurusan pajak kendaraan. 7
(tujuh) lembar surat pajak kendaraan dan 7 (tujuh) buku BPKB.
Atas perbuatannya, Tersangka Agung Wicaksono dan Nana Subianto diancam dengan
pasal 263 KUHP ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) tentang tindak pidana menggunakan
surat palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW