suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dr. Budi Minta Dibebaskan Karena Hanya Melanggar Kode Etik, Bukan BD Narkoba

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Kembali digelar sidang perkara narkotika, Dokter Haryanto Budhy, terdakwa kasus penjualan narkotika golongan III. Akhirnya melakukan perlawanan atas tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yang sebelumnya meminta agar majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda 600 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Melalui Rudi Sapulete selaku penasehat hukumnya, terdakwa mengajukan nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan dalam persidangan diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/8/2016).

Dalam surat pembelaannya, terdakwa menyangkal jika dirinya dianggap telah mengedarkan suboxe, melainkan dirinya hanya menjalankan terapi sesuai dengan profesi dan keahliannya sebagai seorang dokter.

Sementara menurut Rudi Sapulete, jika pemberian terapi bufray naufry terhadap para pecandu narkotika itu merupakan tugas terdakwa sebagai seorang dokter yang telah mengantongi sertifikat. "Oleh sebab itu, kami menganggap jika penetapan dokter Haryanto Budhy sebagai terdakwa itu adalah janggal dan penuh rekayasa,"kata Rudi Sapulete dalam surat pembelaannya.

"Jadi perbuatan terdakwa itu tidak bisa dikategorikan telah melakukan perbuatan tindak pidana, karena terdakwa sedang menjalankan profesinya,"sambung Rudi Sapulete kuasa hukum terdakwa.

Berdalih hal tersebut, Rudi Sapulete meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. "Kami mohon agar kiranya majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan menyatakan jika perbuatan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta merehabilitasi nama baik terdakwa,"ujar Rudi diakhir pembacaan surat pembelaannya.

Kemudian atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro Risky mengajukan tanggapan secara tertulis. Namun, majelis yang diketuai I Wayan Sosiawan meminta agar replik atas tanggapan pledoi terdakwa harus ditanggappi secara cepat. "Karena masa penahanannya akan segera habis pada tanggal 7 September bulan depan. Maka majelis meminta supaya repliknya dibacakan Rabu besok,"ujar Hakim Wayan yang diamini Jaksa Endro Risky.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. dr.Heriyanto Budi dibekuk setelah kedapatan menyalahi prosedur penggunaan obat terlarang jenis narkotika golongan III yang diberikan kepada para pecandu.

Saat ditangkap, petugas BNN Kota Surabaya berhasil mengamankan enam bungkus Suboxone baru (setiap kardus isi 7 pil), 40 butir alprazolam, 70 butir xanax, 8 butir camlet dan 4 butir alprazolam. Yang seluruhnya mengandung narkotika golongan 3, terdakwa diketahui menjual obat terlarang tersebut seharga Rp 180 ribu per butir.

Sehingga oleh jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 124 ayat (1) dan pasal 122 ayat (1) Undang Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).

Editor :