suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ingin Anaknya Jadi PNS, N. Rodji Tertipu Rp. 200 Juta

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA,- SUARA PUBLIK.Tidak mempunyai pekerjaan tetap akhirnya membuat Agus Santoso(38) asal Lowokwaru kota Malang melakukan penipuan. Dengan cara iming-iming sanggup memasukkan seseorang untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa melewati jalur tes asalkan membayar sejumlah uang.

Agus pun tertangkap oleh unit Resmob SatReskrim Polrestabes Surabaya setelah petugas mendapat laporan dari korbannya yang bernama N. Rodji, asal Tanah Merah, Kedinding Surabaya.

Kasus penipuan itu sendiri berawal saat M. Rodji dikenalkan oleh Joko (DPO) kepada tersangka Agus. Joko tersebut meyakinkan bahwa tersangka sanggup untuk menjadikan M. Said anak korban menjadi PNS di Kejaksaan Negeri Surabaya. Asalkan korban sanggup membayar uang kesepakatan sebesar 200 juta rupiah.

Karena korban diyakinkan oleh Joko akhirnya mentransfer uang yang telah disepakati tersebut kepada Agus. Agus yang sebelumnya menjanjikan untuk bisa lolos dan masuk PNS di Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Baru sekali ini dan sudah ketangkap. Saya hanya pakai uang sebesar 37juta 500 ribu dan saya pakai untuk mengontrak rumah juga kebutuhan hidup sehari-hari" jelas Agus, Selasa (23/08/2016)

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, setelah ada kesepakatan, kemudian anak korban diminta untuk mendaftar di kejaksaan tinggi Jawa Timur. Namun korban curiga setelah mengetahui informasi bahwa pendaftar CPNS di Kejaksaan sudah dimulai. Sedangkan anaknya belum juga ada kejelasan perihal pendaftaran CPNS yang dijanjikan oleh Agus tersebut.

Tersangka sendiri meyakinkan kepada korban apabila bisa masuk PNS melalui jalur khusus dengan membayar sejumlah uang tersebut. Namun kenyataannya Sampai dengan saat ini anak korban tidak diterima sebagai PNS di kejaksaan.

"Korban sudah mentransfer uang dan dibayarkan kepada tersangka Agus namun tidak dikembalikan oleh tersangka, uang yang sudah terlanjur ditransfer oleh korban mencapai 250 juta rupiah",kata Bayu Indra.

Bayu menambahkan, ada dua tersangka lagi rekan pelaku yang kini dalam pengejaran yakni,Joko dan Zaiunur. Kedua DPO tersebut yang berperan mengenalkan korban ke pelaku. Pelaku penipuan CPNS tersebut akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan.(TOM)

Editor :