suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Peserta JKN Tak Terburu-buru Beli Obat saat Stok Kosong

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, (suara-publik.com)  – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tidak terburu-buru membeli obat menggunakan biaya pribadi ketika terjadi kekosongan stok di fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan (faskes) wajib mengupayakan pemenuhan kebutuhan obat peserta sesuai ketentuan dan pertimbangan medis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengatakan pelayanan obat merupakan bagian dari manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN, sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

“Di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, obat yang dibutuhkan peserta wajib disediakan oleh faskes sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas),” ujar Aras di Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, Formularium Nasional menjadi acuan dalam penyediaan obat bagi peserta JKN. Penyusunannya melibatkan para ahli farmakologi dengan mempertimbangkan bukti ilmiah, khasiat, keamanan, dan keterjangkauan obat.

Aras menegaskan, apabila terjadi kekosongan stok obat, fasilitas kesehatan bertanggung jawab mengupayakan obat pengganti dengan merek berbeda, tetapi memiliki kandungan dan zat aktif yang sama, sesuai pertimbangan medis.

“Pada prinsipnya peserta JKN tidak diarahkan untuk membeli obat sendiri yang diresepkan dokter terlebih sampai mengeluarkan biaya pribadi,” jelasnya.

Menurut Aras, obat juga merupakan bagian dari komponen pembiayaan pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Karena itu, rumah sakit tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan atas obat yang diberikan kepada peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menekankan pemberian manfaat pelayanan tanpa diskriminasi dan pungutan biaya tambahan.

Apabila peserta menemukan adanya biaya tambahan akibat kekosongan stok obat di rumah sakit, Aras meminta mereka tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! (BPJS Siap Membantu).

Informasi mengenai nama, foto, dan kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan melalui poster yang dipasang di sejumlah lokasi strategis rumah sakit, seperti ruang administrasi, instalasi gawat darurat (IGD), dan loket informasi.

Petugas BPJS SATU! nantinya akan membantu menjembatani peserta JKN dengan manajemen rumah sakit untuk menangani pengaduan terkait kendala pelayanan.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat,” pungkas Aras. (vin)

Editor :

Iklan jps