suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terdakwa Jefry Akui Jual Kosmetik Ilegal Secara Online, Tiap Produk Dapat Keuntungan Rp500 Ribu

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Jefri saat menjalani sidang perkara peredaran kosmetik dan sediaan farmasi tanpa izin edar, agenda pemeriksaan terdakwa, di Ruang Kartika PN Surabaya, (foto: suara-publik.com) 
Terdakwa Jefri saat menjalani sidang perkara peredaran kosmetik dan sediaan farmasi tanpa izin edar, agenda pemeriksaan terdakwa, di Ruang Kartika PN Surabaya, (foto: suara-publik.com) 

SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Jefry mengaku menjual kosmetik secara daring selama sekitar 10 bulan melalui Shopee dan TikTok. Produk yang dibelinya seharga Rp.2 juta dijual kembali Rp.2,5 juta, dengan keuntungan sekitar Rp.500 ribu.

Pengakuan itu disampaikan Jefry saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.

Di hadapan majelis hakim, Jefry mengaku membeli kosmetik saat pameran JCC Senayan, Jakarta, sekitar dua kali. Jika stok habis sebelum pameran berikutnya, ia memesan kepada perwakilan Korea yang nomor teleponnya telah dimiliki.

Produk tersebut dipasarkan melalui Shopee, TikTok Shop, dan Lazada. Terdakwa mengaku tidak mengetahui produk yang dijualnya bermasalah hingga polisi mendatangi rumahnya. Selama berjualan, ia mengaku tidak menerima komplain pembeli.

Jefry juga menyebut hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membiayai anak dan orang tuanya. Ia mengaku kooperatif dan menyerahkan barang terkait perkara kepada polisi.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polri terhadap penjualan kosmetik impor melalui marketplace. Pada 2 Oktober 2025, penyidik menggeledah rumah sekaligus tempat usaha dan gudang Jefry di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Surabaya.

Polisi menyita ribuan produk dari sekitar 70 jenis atau merek, di antaranya Glutax, Dermaheal HSR Hyaluronic, Botulax, Rejuran Skin Booster, Neuramis Deep Lidocaine, Profhilo, Revolax, dan Inotox.

Sebelumnya, JPU Siska Christina dari Kejari Surabaya membacakan keterangan ahli Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Madya BBPOM yang berhalangan hadir.

Ahli menyebut sejumlah produk tidak memiliki nomor notifikasi, masa notifikasinya berakhir, atau telah dibatalkan. Pemeriksaan juga menemukan produk yang mengandung hidrokuinon, bahan yang dilarang dalam kosmetika.

Sebagian produk masih memiliki nomor notifikasi berlaku, tetapi menurut ahli diperoleh melalui pembelian daring dengan jalur distribusi tidak resmi. Produsen atau importir resmi yang tercantum pada kemasan disebut tidak mengakui distribusi tersebut.

JPU mendakwa Jefry mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Dakwaan menggunakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, terdapat catatan penting. Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri terhadap 70 jenis sampel tidak mendeteksi bahan kimia berbahaya. Hasil tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 7857/KKF/2025 tertanggal 9 Februari 2026.

Agenda selanjutnya, jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan pada persidangan pekan depan. (sam)

Editor :

Iklan jps