Surabaya (Suara Publik) - Setelah mendengar jika dirinya divonis 2 Tahun penjara, Abdul Gani Sitorus, terdakwa kasus penipuan mantan Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir, tidak terima dan langsung mengajukan banding.
Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Sari kemarin, dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Bayu Isdiatmoko, terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun kurungan penjara.
"Kalau tidak terima silahkan kamu bisa ambil upaya hukum banding, kamu dijatuhi hukuman 2 tahun atas perbuatanmu,"ucap Hakim Bayu pada terdakwa Gani, Senin (22/8/2016).
Merasa keberatan dan tidak terima atas vonis tersebut, Terdakwa maupun jaksa akhirnya sama-sama bersepakat untuk melakukan perlawanan hukum. Mereka mengajukan banding. "Saya banding Pak Hakim,"ujar terdakwa Abdul Gani Sitorus. "Kami juga banding majelis,"sahut Jaksa Maharyuning Wulan menjawab pertanyaan hakim Bayu.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharyuning Wulan, yang sebelumnya menuntut pedagang motor gede (moge) bekas itu dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.
Awal peristiwa penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Abdul Gani Sitorus itu terjadi saat korban menjabat sebagai Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim).
Kemudian pada 19 Desember 2014 lalu, terdakwa Abdul Gani kembali mendatangi korban, untuk meminjam uang Rp 150 juta dengan jaminan satu unit mobil Ford Everest nopol L 1104 EB tanpa masalah leasing dan selembar cek Bank Mandiri senilai Rp 200 juta, serta janji memberikan motor merk Harley Davison plus spare part-nya.
Uang tersebut diberikan korban secara bertahap. Pertama pada hari Juma'at 26 Desember 2014, senilai Rp 75 juta dan sisanya ditransfer ke rekening terdakwa melalui M-Banking.
Namun, akhirnya terdakwa mulai berkelit dan menghindar saat ditagih. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, terdakwa juga tak merespon. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Gani didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.(Mul).
Editor : Pak RW