GRESIK, (suara-publik.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Sebanyak 12 orang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan tujuh lainnya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.
Polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih total 31,811 gram. Sejumlah barang bukti lain, mulai dari timbangan elektrik hingga alat isap, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi itu disampaikan melalui layanan pengaduan Lapor Cak Rama milik Polres Gresik.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti. Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mengamankan MAR (24) di rumahnya.
Dari lokasi itu, petugas menemukan 10 paket sabu. Polisi juga mendapati enam orang yang diduga sebagai pembeli atau pengguna narkotika.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada AI (23). Sekitar pukul 17.00 WIB, AI datang ke rumah MAR dan langsung diamankan. Dari saku jaketnya, polisi menyita 13 plastik klip yang diduga berisi sabu.
Penyelidikan berlanjut ke Desa Setro. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya. Dari tangan AFR, petugas menemukan dua paket sabu.
Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi kembali menangkap MAG (37) di Desa Sidojangkung. MAG diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Dari tersangka tersebut, polisi menyita dua paket sabu.
Pengembangan berikutnya mengarah ke Desa Gempolkurung. Di lokasi ini, petugas mengamankan RA (39) dan menemukan dua paket sabu.
“Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Menganti,” jelas Ramadhan.
Secara keseluruhan, 12 orang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut. Mereka berasal dari sejumlah desa, yakni Sidowungu, Sidojangkung, Hulaan, Setro, dan Gempolkurung.
Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tujuh orang lainnya diajukan menjalani asesmen rehabilitasi melalui BNNK Gresik.
Selain 30 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 31,811 gram, polisi turut menyita enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit telepon seluler, dua alat isap sabu atau bong, uang tunai Rp1,45 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Kapolres Gresik menyebut para tersangka diduga mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika tanpa mengeluarkan biaya sendiri.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka mengikuti hasil penyidikan dan peran yang diduga dilakukan.
Kapolres menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika tidak dapat hanya mengandalkan penindakan aparat. Keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk membantu mengungkap aktivitas mencurigakan dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, melalui Call Center Polri 110 maupun layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. (74ck)
Editor : Redaksi