Surabaya - SUARA PUBLIK. Christiani P (27) warga Sukodono Kabupaten Sidoarjo ini harus berurusan Dengan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, ibu muda ini telah melakukan penipuan terhadap Febriana Anggreni warga wiyung Surabaya.
Tersangka ini menipu korbannya dengan cara menjual sebuah kendaraan roda empat dari sebuah dealer resmi dengan iming-iming harga sangat murah. Padahal harga yang tercantum di dealer adalah harga normal. Kepada korbannya, tersangka mengaku jika harga mobil tersebut adalah hadiah dari perusahaan kepada customer bank ANZ di tempat dia bekerja. Padahal pada saat itu tersangka sudah tidak lagi terdaftar sebagai karyawan di bank tersebut.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menerangkan, modus pelaku ini, dengan cara meminta sejumlah uang kepada korbannya untuk membeli sebuah mobil Honda Mobilio. Dengan harga 173 juta rupiah jauh dari harga pasar, setelah korban dan tersangka ini janji untuk bertemu. Saat pertemuan disuruh mengisi formulir pengajuan atau kontrak.
Korban diminta lansung transfer ke rekening tersangka, selanjutnya tersangka mentransfer uang tersebut kepada pihak dealer sesuai dengan jumlah yang ditransfer korban. Tetapi uang tersebut adalah untuk pelunasan mobil milik orang lain yakni Ramos," jelas Kompol Bayu, rabu (24/8/2016)
Masih kata bayu, "tersangka ini melakukan hal itu berulang-ulang, tehnisnya tersangka meminta uang yang sebenarnya adalah untuk DP kendaraan bukan untuk membeli kendaraan dengan harga murah. Selanjutnya sisa DP tersebut dibuat untuk kebutuhan sehari-hari, selanjutnya untuk melunasi kendaraan tersebut. Tersangka mencari korban lainnya dengan alasan yang sama dari satu korban ke korban lainnya,' imbuhnya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya juga menduga jika korban penipuan dari tersangka ini lebih dari satu. Setidaknya untuk saat ini sudah ada tiga korban yang melapor. Sedangkan dari pengakuan tersangka sendiri dia sudah berhasil melunasi lima unit mobil dari dealer, sedangkan tujuh lainnya masih belum dilunasi. "yang sudah lunas lima pak, terus ada tujuh lagi yang masih belum lunas," aku tersangka saat ditanya Wakasat.
Jika mendengar dari keterangan tersangka, setidaknya kerugian materil korban Totalnya mencapai satu milyar rupiah lebih. Kini Christiani P yang mengakui perbuatannya harus mendekam di balik jeruji, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(TOM)
Editor : Pak RW