suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cahyono (31) Tertangkap Aparat Setelah Sukses Mencuri 23 Motor.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini terbilang sangat cerdik. Karena sebelum menjalankan aksinya keduanya lebih dulu mengawasi situasi dan mengamati kendaraan yang akan dicurinya.
Setelah beberapa hari mengamati dan dipastikan tempat dan waktunya akhirnya keduanya mengeksekusi kendaraan yang sebelumnya telah diincarnya untuk di eksekusi.

Namun aksi keduanya terbongkar dan salah satu pelaku tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya. Pelaku yang tertangkap tersebut bernama Cahyono (31) asal Ds. Gayaman Kec. Mojo Anyar, Mojokerto yang tinggal di Jalan Kapas Madya Gg. IV- L Surabaya.

Pelaku tersebut ditangkap oleh petugas Reskrim pada Kamis (25/08/2016) setelah mendapatkan laporan tentang curanmor dari korban yang bernama Agus Priadi (39). Warga Jalan Lebak Rejo No.81 Surabaya yang saat itu kehilangan motor kesayangannya yakni Yamaha MX warna biru Nopol L-4681-PU.

Kepada petugas pengangguran yang mempunyai tiga anak tersebut mengaku sudah puluhan kali beraksi. Diantaranya dibawah jembatan Suramadu berhasil mengembat dua unit sepeda motor. Setiap kali beraksi pelaku selalu bersama rekannya UF (DPO) warga Jalan Tambak Wedi Tengah yang kini diburu oleh petugas.

"Semua motor curian dijual ke Madura, yang Honda Vario pertama laku 1,8 juta" singkat Cahyono sambil menahan sakit dikaki kanannya karena ditembak oleh petugas.

Kapolsel Kenjeran AKP Faisol mengatakan, pelaku yang tertangkap ini saat beraksi bersama rekannya yang kini buron. Modusnya ialah sedikit berbeda dengan biasanya yaitu dengan motif menunggu pemilik kendaraan lupa dengan kunci setirnya. Setelah korban ini lengah
pelaku ini langsung mengambil kendaraan tersebut.

"Tersangka ini berperan sebagai jokinya, sudah 23 kali melakukan pencurian motor dan dia selalu mengikuti korban juga sudah mempelajari lokasi terutama di wilayah pasar. Pertokoan dan pemukiman yang padat dan beraksi selalu berdua" jelas Faisol, Jum'at (26/08/2016).

Karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan lanjut Faisol, terpaksa petugas melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas yakni menembak pada bagian kaki tersangka.
Pelaku terancam hukuman kurungan selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP, dan kini mendekam dipenjara Polsek Kenjeran.(TOM)

Editor :