suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

SPA Wulandari Layani Plus-Plus, di Grebek PPA Polrestabes Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kendati eks lokalisasi resmi ditutup oleh walikota surabaya pada 3 tahun lalu. Praktek prostitusi kembali marak se akan tiada hentinya. Bisnis haram ini menggunakan berbagai modus. Pitrad salah satunya, sudah tak asing terdengar oleh khallayak umum. Tak ayal banyak kaum hawa yang masih berusia muda-mudi terjebak dalam dunia malam tersebut.

Terbukti, Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, kemarin kembali berhasil membongkar Pitrad yang berkedok pijet plus plus(pijat yang disertai dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri). Salah satu tempat esek-esek yang berkedok SPA Wulandari jln Ruko Graha Asri RK-7 Surabaya.

"Kasubbag Humas  Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengungkapkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengungkap praktek prostitusi terselubung yang berkedok sebuah SPA. Dimana rumah SPA  tersebut dikelola oleh seorang perempuan bernama Choirun Niswatini alias Sandra (41) asal jln. Kupang Surabaya."Terang.Lily sabtu (27/08).

Mantan Kasubbag Humas KP3 ini juga menambahkan, terbongkarnya bisnis praktek esek-esek terselubung ini. Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kalau di sebuah rumah SPA di jln.Ruko Graha Asri RK-7  tersebut dijadikan tempat prostitusi terselubung.

berawal dari informasi tersebut, Unit PPA polrestabes selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar di TKP Unit PPA polrestabes berhasil menangkap basah seorang yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) atau terapis di dalam kamar tersebut sedang melayani lelaki hidung belang."Pungkasnya.

Dari penggerebekan tersebut, Unit PPA Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan seorang penggelola SPA. Yang merangkap selaku pemijat melayani tamu yakni Choirun Niswatin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka menginap di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat perkara tindak pidana, mempermudah untuk melakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.(TOM)

Editor :