SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kendati eks lokalisasi resmi
ditutup oleh walikota surabaya pada 3 tahun lalu. Praktek prostitusi kembali
marak se akan tiada hentinya. Bisnis haram ini menggunakan berbagai modus.
Pitrad salah satunya, sudah tak asing terdengar oleh khallayak umum. Tak ayal
banyak kaum hawa yang masih berusia muda-mudi terjebak dalam dunia malam
tersebut.
Terbukti, Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya,
kemarin kembali berhasil membongkar Pitrad yang berkedok pijet plus plus(pijat
yang disertai dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri). Salah satu
tempat esek-esek yang berkedok SPA Wulandari jln Ruko Graha Asri RK-7 Surabaya.
"Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar
mengungkapkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengungkap praktek
prostitusi terselubung yang berkedok sebuah SPA. Dimana rumah SPA
tersebut dikelola oleh seorang perempuan bernama Choirun Niswatini alias
Sandra (41) asal jln. Kupang Surabaya."Terang.Lily sabtu (27/08).
Mantan Kasubbag Humas KP3 ini juga menambahkan, terbongkarnya bisnis praktek
esek-esek terselubung ini. Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan
kalau di sebuah rumah SPA di jln.Ruko Graha Asri RK-7 tersebut dijadikan
tempat prostitusi terselubung.
berawal dari informasi tersebut, Unit PPA polrestabes selanjutnya melakukan
penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar di TKP Unit PPA polrestabes
berhasil menangkap basah seorang yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) atau
terapis di dalam kamar tersebut sedang melayani lelaki hidung
belang."Pungkasnya.
Dari penggerebekan tersebut, Unit PPA Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan
seorang penggelola SPA. Yang merangkap selaku pemijat melayani tamu yakni
Choirun Niswatin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka
menginap di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat perkara tindak
pidana, mempermudah untuk melakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil
keuntungan dari pelacuran. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan atau pasal
506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.(TOM)
Editor : Pak RW