Surabaya (Suara Publik) - Dalam persidangan perkara narkoba yang menjerat Tommy Yuda Prasetya, anggota Polisi. Kini tengah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, sidang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (29/8/2016) siang tadi.
Sementara Terdakwa saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Effendi, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Terdakwa Tommy sempat menyangkal, jika barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, dan 0,50 gram dan alat isap Shabu - shabu serta timbangan elektronik itu adalah miliknya. Dia berdalih jika barang bukti (bb) tersebut adalah milik Yessi (saksi).
Namun, penyangkalan terdakwa justru menjadi petaka baginya, Karena Isjunaedi selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memintanya untuk tidak berbelit-belit atau melimpahkan kesalahannya pada orang lain. "Sudah tidak usah berbelit-belit, toh nyatanya barang-barang itu semua ditemukan di tas kamu,"ucap Hakim Isjunaedi pada terdakwa Tommy.
Bahkan, Hakim Isjunaedi juga memberikan wejangan-wejangan padanya. "Jadi Polisi itu tidak mudah, banyak orang antre mau jadi Polisi. Tapi kamu yang sudah jadi Polisi malah aneh-aneh. Kalau memang di kepolisian itu nyabu dibenarkan, saya akan surati Kapolri agar semua Polisi diberikan shabu-shabu,"Ungkap Hakim Isjunaedi.
Mendengar wejangan hakim Isjunaedi itu membuat Tomy berdiam dan selanjutnya mengaku salah."Semua itu salah saya pak hakim, saya yang salah,"ujar Tomy dengan nada memelas.
Disisi lain, Matheus Samiaji selaku hakim anggota mengungkap sisi lain dibalik perkara yang membelit Tommy. Matheus Samiaji menanyakan alasan terdakwa memakai narkoba."Kenapa harus pakai shabu, apa gak percaya diri, kamu sudah menikah, dan sudah berapa lama kamu mengkonsumsi shabu tersebut," tanya Hakim Matheus pada terdakwa Tommy.
Tommy pun mengaku telah menjadi budak narkoba sejak tiga tahun silam."Saya sudah menikah pak, istri saya juga Polwan, saya pakai shabu sejak 2013, tapi saya sadar ternyata apa yang saya lakukan itu salah,"ucap Tomy menjawab pertanyaan hakim Matheus.
Dalam pembuktian perkara ini pun dianggap selesai, setelah majelis hakim meminta agar jaksa segera menyiapkan surat tuntutannya. Sehingga kemudian "Sidang ditunda satu minggu, dengan agenda tuntutan dari Jaksa," Kata Hakim Isjunaedi sembari mengetukan palunya sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Dalam kasus ini, terdakwa Tommy dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Tommy ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada Maret lalu. Sebelum menangkap terdakwa Tommy, petugas lebih duhulu menangkap Mukamad Arif (berkas terpisah) di Jalan Tidar, Surabaya.
Pada saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dari dalam saku Arif. Namun setelah diinterogasi penyidik, Arif mengaku jika dirinya mendapatkan shabu tersebut dari Tommy yang tak lain adalah anggota polisi berpangkat Brigadir.
Ketika mendapati hal itu, polisi langsung menuju tempatnya bertugas dan berhasil menangkap terdakwa Tommy yang pada saat itu sedang jaga di Mapolsek. Ketika digeledah, polisi menemukan satu poket shabu seberat 97 gram yang disimpan dalam etalase rak buku yang ada di Polsek. Selain itu di dalam tas terdakwa Tommy, polisi juga berhasil menemukan tiga poket sabu dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, 0,50 gram, dan alat hisap shabu serta timbangan elektrik yang dijadikan alat bukti dalam persidangan..(Mul).
Editor : Pak RW