Surabaya (Suara Publik) - Mohammad Rosi bin Miril” pemuda (27) asal Bangkalan Madura ini akhirnya di vonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarsana yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama 20 tahun penjara. Bahan yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan dan terdakwa belum perna dihukum.
Kemudian setelah Terdakwa mendengar putusan tersebut, oleh hakim Terdakwa dipersilahkan untuk berunding dengan kuasa hukumnya yakni FARIJI, dari (LBH LACAK). Setelah berunding terdakwa langsung menganggukan kepala pertanda setuju, selanjutnya Terdakwa diminta untuk menandatangani tangani surat putusan tersebut. Terdakwa Moch, ROSI telah dianggap bersalah pasalnya terdakwa telah terbukti kedapatan membawah narkotika jenis sabu sabu seberat (2,6 Kg) yang dimasukan kedalam alat electronica jenis (TV LED 42”).
Namun dalam persidangan yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya siang tadi mengagendakan pembacaan surat putusan. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Anton Widyopriono terdakwa berterus terang menceritakan kronologis kejadiannya. Awalnya, terdakwa yang saat itu bekerja di negeri Jiran tersebut berencana untuk pulang ke kampung halamannya (Madura,red). Namun pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekitar pukul 10,00 waktu setempat (Malaysia), terdakwa dimintai tolong oleh Yanto (DPO) yang tidak lain adalah saudara iparnya sendiri. Untuk membelikan Televisi buat oleh oleh anaknya yang ada di Madura.
Selanjutnya korban pun berangkat bersama saudaranya yang bernama Kusniati (Istri Yanto) untuk membeli TV LED 42 inch di toko “PANDAN JAYA” Kuala Lumpur Malaysia. Sepulangnya dari toko tersebut Televisinya langsung diserahkan kepada Yanto suami Kusniati. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016 sebelum terdakwa berangkat pulang ke Indonesia. Yanto (DPO) menitipkan barang (TV) tersebut kepada Moh Rosi sembari berpesan jika nanti sesampainya di Bandara Juanda Surabaya. Kamu akan dijemput oleh orang yang bernama Ra,i (DPO).
Selanjutnya sekitar pukul 01,00 waktu Malaysia, terdakwa berangkat ke Indonesia dengan naik pesawat Air Asia. Pada pukul 18,30 wib terdakwa tiba di Bandara Juanda Surabaya. Kemudian terdakwa segera turun dari pesawat lalu mengambil barang bawaannya berupa TV LED 42 inch tersebut.
Pada saat terdakwa melewati pintu pemeriksaan (Exsray) tersebut terdakwa dihentikan oleh petugas Bandara karena diduga ada yang mencurigakan pada barang bawaannya. Selanjutnya petugas meminta izin untuk membuka barang bawaannya yang berupa TV LED tersebut. Setelah membuka TV tersebut ternyata benar dugaan petugas didalam TV LED tersebut ada 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 2,600 (dua ribu enam ratus) Gram. Beserta pembungkusnya atau setara dengan 2,6 Kg.
Kemudian barang tersebut segera diamankan beserta pemiliknya dan diserahkan kekantor BNNP Jatim, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik nomor Lab: 8734/NNF/2015 tanggal 19 Nopember 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 12555/2015/NNF dan 12556/2015/NNF masing – masing berupa kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam undang undang dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) UU.RI.No.35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Mul).
Editor : Pak RW