SURABAYA – Suara Publik. Seorang
pemuda bernama Rajib (30) warga Jalan Dharmo Indah Surabaya, akhirnya diciduk
Satuan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya.
lantaran melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang masih berusia 4
tahun. Kelakuan bejat pelaku, diketahui
oleh ibu korban saat korban sedang potong rambut di Salon Kaizen tempat
tersangka bekerja.
Dihadapan Petugas, rabu 31/08/2016, pelaku yang sehari hari bekerja di Salon
Kaizen sebagai pemotong rambut (hairstylish) dikawasan Dharmo Indah Surabaya
ini mengaku,"saya cuma menemanin korban duduk dikursi Salon tapi ibu
korban tidak percaya akhirnya kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polrestabes
Surabaya."Kata tersangka kepada awak media rabu (31/08).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, kejdian
tersebut berawal pada hari selasa 23 Agusutus 2016. Pelapor bersama anaknya
(korban) yang berusia 4 tahun sebut saja Bunga, sedang potong rambut disalon
Kaizen jln.Dharmo Indah Surabaya. Di dalam Salon tersebut ada dua orang
pemotong rambut (hairstylish). Pemotong rambut yang pertama melayani pelapor.
Sedangkan hairstylish yang satunya (tersangka) sedang menemanin korban duduk
dikursi tunggu salon tersebut. " pada saat pelapor lengah ,tersangka
sedang memangku korban, kemudian tersangka memasukan jarinya kedalam celana
korban (terlihat di CCTV)."Terang Shinto Silitonga, rabu (31/08).
Setelah itu tersangka mengajak korban keruangan istirahat didalam salon. Pada
saat di dalam ruangan tersebut, tersangka menanggalkan celana, popok korban. Selanjutnya
tersangka meraba kemaluan korban dan mencium bibir korban.
Saat itu juga pelapor memanggil korban, namun tidak menjawab, lalu tersangka
kebingungan dan segera mengenakan kembali popok dan celana korban kemudian
tersangka menyuruh korban keluar."Imbuhnya.
Pelapor yang tidak lain ibu korban ini melihat dengan mata kepala sendiri saat
korban keluar dari ruang istirahat. Sesaat kemudian tersangka menyusul keluar, pada
saat ditanya pelapor tersangka berdalih, kalau habis antarkan korban buang air
kecil.
Namun pelapor tidak percaya dan meminta rekaman CCTV yang ada di dalam salon
tersebut. Alhasil tersangka terlihat jelas telah memasukan jarinya ke dalam
celana korban, dan mengajak korban menuju ruang istirahat di dalam salon. Melihat
kejadian tersebut pelapor tidak terima dan geram seketika itu juga pelapor
langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.
Berbekal laporan tersebut Unit PPA langsung bergerak cepat dan berhasil
menangkap tersangka di Salon Kaizen tempat tersangka bekerja."Tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini pelaku harus mencicipi
dinginnya hotel prodeo alias sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan pelaku
akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan
anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW