suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rajib Hairstylish Salon Kaizen, Cabuli Gadis 4 Tahun.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA –  Suara Publik. Seorang pemuda bernama Rajib (30) warga Jalan Dharmo Indah Surabaya, akhirnya diciduk Satuan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya. lantaran melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang masih berusia 4 tahun.  Kelakuan bejat pelaku, diketahui oleh ibu korban saat korban sedang potong rambut di Salon Kaizen tempat tersangka bekerja.

Dihadapan Petugas, rabu 31/08/2016, pelaku yang sehari hari bekerja di Salon Kaizen sebagai pemotong rambut (hairstylish) dikawasan Dharmo Indah Surabaya ini mengaku,"saya cuma menemanin korban duduk dikursi Salon tapi ibu korban tidak percaya akhirnya kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polrestabes Surabaya."Kata tersangka kepada awak media rabu (31/08).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, kejdian tersebut berawal pada hari selasa 23 Agusutus 2016. Pelapor bersama anaknya (korban) yang berusia 4 tahun sebut saja Bunga, sedang potong rambut disalon Kaizen jln.Dharmo Indah Surabaya. Di dalam Salon tersebut ada dua orang pemotong rambut (hairstylish). Pemotong rambut yang pertama melayani pelapor.

Sedangkan hairstylish yang satunya (tersangka) sedang menemanin korban duduk dikursi tunggu salon tersebut. " pada saat pelapor lengah ,tersangka sedang memangku korban, kemudian tersangka memasukan jarinya kedalam celana korban (terlihat di CCTV)."Terang Shinto Silitonga, rabu (31/08).

Setelah itu tersangka mengajak korban keruangan istirahat didalam salon. Pada saat di dalam ruangan tersebut, tersangka menanggalkan celana, popok korban. Selanjutnya tersangka meraba kemaluan korban dan mencium bibir korban.

Saat itu juga pelapor memanggil korban, namun tidak menjawab, lalu tersangka kebingungan dan segera mengenakan kembali popok dan celana korban kemudian tersangka menyuruh korban keluar."Imbuhnya.

Pelapor yang tidak lain ibu korban ini melihat dengan mata kepala sendiri saat korban keluar dari ruang istirahat. Sesaat kemudian tersangka menyusul keluar, pada saat ditanya pelapor tersangka berdalih, kalau habis antarkan korban buang air kecil.

Namun pelapor tidak percaya dan meminta rekaman CCTV yang ada di dalam salon tersebut. Alhasil tersangka terlihat jelas telah memasukan jarinya ke dalam celana korban, dan mengajak korban menuju ruang istirahat di dalam salon. Melihat kejadian tersebut pelapor tidak terima dan geram seketika itu juga pelapor langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.

Berbekal laporan tersebut Unit PPA langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di Salon Kaizen tempat tersangka bekerja."Tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini pelaku harus mencicipi dinginnya hotel prodeo alias sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan pelaku  akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara..(TOM)

Editor :