suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kos areng Hingga Hamil 5 Bulan, Sitayana Diciduk Polisi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA -SUARA PUBLIK. Seorang pemuda bernama Sitayana (28) warga Jalan Simo Pomahan Surabaya. Akhirnya diciduk Satuan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya, lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur hingga hamil 5 bulan.

Dihadapan Petugas, Jum'at (02/09/2016), Pelaku yang sehari hari bekerja di sebuah pabrik ini mengaku, dirinya dan sebut saja Melati (17) saling mengenal dari media sosial Facebook pada bulan Oktober 2014 lalu. etelah pelaku dengan korban saling berhubungan melalui Medsos, Setiyana menyatakan perasaannya kepada Melati. "Saya ajak untuk hidup serumah (kos).

Untuk melancarkan perbuatannya, tersangka juga mengatakan dan mengeluarkan Jurus maut yang membuat si Melati terpesona tak berdaya, "saya akan menikahi kamu kalau mau tinggal satu rumah (kos) nanti," rayunya kepada korban. Dirinya tidak mengetahui apabila korban ternyata masih dibawah umur, "saya ndak tau kalau dia masih dibawa umur, lha tingginya saja melebihi saya," ucapnya.

AKBP Sinto Bina Gunawan Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka dengan korban merupakan pasangan kekasih. Sejak bulan Oktober 2014 sampai bulan Agustus 2016.tersangka telah mengajak korban untuk tinggal satu rumah (kos) tanpa ada ikatan suami istri.

Selanjutnya didalam rumah kos yang beralamat di jalan Tenggilis Mejoyo Surabaya, tersangka melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri berkali kali hingga korban hamil 5 bulan."Terang sinto,jum'at (02/09).

Mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga menambahkan, tersangka ini ditangkap oleh Unit PPA karena dilaporkan keluarga Korban. Keluarga curiga setelah Melati jarang pulang ke rumah. "Keluarga korban curiga, setelah pelaku memulangkan korban," tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini pelaku harus mencicipi dinginnya hotel prodeo alias sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan pelaku  akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara..(TOM)

Editor :