Surabaya (Suara Publik) - Kabar tak sedap mewarnai tuntutan ringan yang diberikan jaksa kepada terdakwa dengan nomor perkara 1584/Pid.B/2016/PN SBY.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang diduga menerima uang pelicin agar menjatuhkan tuntutan ringan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang ditanganinya di persidangan.
Atas upaya tersebut, Jaksa Penuntut U mum (JPU) Harwadi, diduga menerima imbalan pembayaran sebesar Rp 15 juta dari terdakwa.
Dengan nominal tersebut dia hanya mengajukan tuntutan selama 1,5 Tahun penjara kepada terdakwa Zaenal Arifin, padahal pada kasus tersebut dia didakwa pasal 365 ayat 2 ke-2 KHUP dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Informasi adanya uang pelicin tersebut adalah suatu ungkapan terdakwa dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Medaeng Surabaya, ia mengatakan, “jaksa njaluk 15 juta dijanjeni setahun mas, (jaksa minta 15 juta dengan janji satu tahun, mas)"ungkapnya kepada awak media.
Namun menurut jaksa Harwiadi saat dikonfirmasi, ia berkilah jika belum menuntut terdakwa. "Zaenal Arifin belum saya tuntut mas, kilahnya saat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/8/2016).
Sementara untuk terdakwa Adriansyah (berkas terpisah) sempat protes jika dirinya dituntut 10 Tahun penjara, padalah kedua terdakwa ini melakukan aksi kejahatan begal bersama-sama. "Tapi kenapa Zaenal dituntut 1,5 tahun, saya kok 10 tahun"ucapnya dengan nada shock.
Perlu diketahui, pada hari Sabtu (19/12/2015) sekira pukul 04.00 Wib terdakwa Arifin melakukan aksinya (Jambret) bersama Ardiansyah alias Ucup (diajukan penuntutan secara terpisah), Pramono (DPO) dan Wawan (DPO). Sebelum beraksi mereka sudah membagi tugas masing-masing, terdakwa memboncengkan Pramono naik sepeda motor Suzuki Satria warna hitam bertugas untuk mengambil barang korban.
Sedangkan Ucup membonceng Wawan mengendarai sepeda motor Jupiter MX No. Pol. L-6091-VQ, bertugas untuk menghalang-halangi korban atau orang lain yang berusaha untuk mengejarnya.
Setelah berkeliling, mereka melihat perempuan yakni Ambar Ngafiahusin Ngaefi (korban) sedang jalan sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. L-3328-PG, dengan membawa tas yang dicangklong disebelah kiri dan ditaruh dibadannya. Saat melintas Jl. Raya Mendut Surabaya. Ketika melihat situasi sedang sepi kemudian mereka mulai melakukan aksi kejahatannya dengan merampas tas korban.
Barang yang sudah digondol berupa 1 buah HP Samsung Galaxi A-3 warna gold, 1 buah ATM Bank Niaga, 1 buah KTP (korban), 1 buah SIM C (korban), 1 buah STNK motor Honda Vario, 1 buah kacamata minus, 1 buah handprint, alat-alat kosmetik dan Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 milik Terdakwa...(Mul).
Editor : Pak RW