Surabaya (Suara Publik) - Sidang Perkara pencabulan dengan terdakwa Pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua. Terdakwa dalam kasus pencabulan Tujuh anak di bawah umur ini, divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/9/2016).
Sidang yang digelar di ruang Sari II yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rocham SH, bersepakat dengan pembuktian Jaksa dari Kejari Surabaya. Yang menyatakan jika terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Majelis sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan selama 15 tahun penjara.
Menurut Hakim Rocham, pertimbangan yang meringankan terdakwa ialah adanya maaf dari pihak anak dan istrinya dan juga karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
“Kemudian Majelis memutuskan, jika terdakwa dinyatakan bersalah telah dengan sengaja melanggar pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," terang ketua majelis hakim Rocham.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan tersangka ialah karena selama menjalani persidangan, terdakwa selalu berbelit belit dalam memberikan keterangan, dan tidak kooperatif. Apalagi, yang dicabuli adalah masih anak-anak (Dibawah umur).
"Bahkan, salah satu dari sekian banyak korban yang dicabuli sejak tahun 2012 lalu oleh terdakwa, ternyata adalah masih keponakannya sendiri," pungkasnya.
Vonis tersebut langsung mendapat perlawanan dari Terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Trijanto. "Kami banding pak hakim",ucapnya.
Seperti yang diketahui, pencabulan tersebut dilakukan terdakwa saat para korban baru pulang dari sekolah. Hal itu dilakukannya berulangkali, terutama pada Agustus 2014. Jika korban menolak, terdakwa mengancam bakal mengembalikannya ke Nias dan tidak bisa sekolah.
Kasus itu baru terungkap ketika korban menceritakan kepada istri terdakwa. Termasuk semua anak yang ada di asrama, seperti FD, RN, MN, AP, FD, dan YN. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim. Dan Unit Renakta Ditreskrimum pun langsung merespon dan menangkap Idaman si Pendeta cabul yang kini tengah menjadi Terdakwa dan sebentar lagi akan menjadi Narapidana...(Mul).
Editor : Pak RW