suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasie Pidum Angkat Bicara Terkait Rumor Suap Zaenal ke JPU Kejari Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Joko Darmawan, akhirnya angkat bicara soal dugaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Yang diduga menerima uang suap agar menjatuhkan tuntutan ringan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang ditanganinya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia mengatakan, jika tuntutan yang dijatuhkan selama 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa itu sebelum ada kebijakan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya. Kebijakan itu memutuskan, kalau perkara jambret itu dituntut tinggi.

Pada saat itu"Jaksanya adalah Bu Rahayu, dari Kejaksaan Negeri Surabaya bukan Pak Hariwiyadi dan saat itu belum ada kebijakan dari Pak Kajari," ungkap Kasipidum pada, Senin (5/9/2016).

Ia juga menambahkan, karena ada beberapa banyak perkara yang dilakukan terdakwa Zaenal Arifin, maka berkasnya di pisah-pisah dan sekarang disidangkan oleh jaksa Hariwiyadi, dalam tempat kejadian perkara yang berbeda.

"Sementara dalam perkara yang dipegang pak Hariwiyadi saat ini terdakwa tidak ditahan dan belum dituntut. Karena sedang menjalani pidananya yang pertama," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Adriansyah (berkas terpisah) sempat protes jika dirinya dituntut 10 Tahun penjara. Padahal kedua terdakwa ini melakukan tindak kriminal bersama-sama namun tuntutannya berbeda. "kalau Zaenal dituntut 1,5 tahun, kenapa saya kok dituntut 10 tahun," ucapnya dengan nada syok beberapa waktu yang lalu. (18/7/2016)

Perlu diketahui, kasus ini berawal pada Sabtu (19/12/2015) sekira pukul 04.00 Wib terdakwa Arifin melakukan aksinya (Jambret) bersama dengan Ardiansyah alias Ucup (diajukan penuntutan secara terpisah), Pramono (DPO) dan Wawan (DPO). Sebelum beraksi mereka sudah membagi tugas masing-masing. Terdakwa memboncengkan Pramono naik sepeda motor Suzuki Satria warna hitam, bertugas untuk mengambil barang korban.

Sedangkan Ucup membonceng Wawan mengendarai sepeda motor Jupiter MX No. Pol. L-6091-VQ, bertugas menghalang-halangi korban atau orang lain yang berusaha mengejarnya.

Setelah berkeliling mereka melihat Ambar Ngafiahusin Ngaefi (korban) sedang mengendarai sendirian sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. L-3328-PG, dengan membawa tas yang dicangklong di sebelah kiri dan ditaruh dibadannya. Ketika melintas di Jl. Raya Mendut Surabaya, keduanya lantas melancarkan aksinya. Kemudian saat melihat situasi dalam keadaan sepi lalu kedua terdakwa melakukan aksi kejahatannya.

Barang yang sudah digondol berupa 1 buah HP Samsung Galaxi A-3 warna gold, 1 buah ATM Bank Niaga, 1 buah KTP (korban), 1 buah SIM C (korban), 1 buah STNK motor Honda Vario, 1 buah kacamata minus, 1 buah handprint, alat-alat kosmetik dan Uang tunai sebesar Rp 2.000.000.

Akibat dari perbuatan para terdakwa itu, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta rupiah)....(Mul).

Editor :