SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes
Surabaya, berhasil mengungkap komplotan pelaku penggelapan mobil rental yang
selama ini beraksi di kota Surabaya.
Mujianto (41) seorang penganguran asal jalan Jemur Ngawinan 2/9 surabaya,
Dessy Widodo Sudjiwo (40) asal Mojosantren Kec.Krian Sidoarjo, Rendi Aris
Sanjaya (25) asal Perum Kop Suko A-34 Sukodono Sidoarjo dan Sitorasmi Ratih
(41) asal Kedung Rukem 4 /39 Surabaya akhirnya meringkuk di sel tahanan Polrestabes
surabaya.
Ke empat Tersangka di tangkap tim Unit Resmob polrestabes surabaya.karena
melakukan pengelapan dan penipuan.yang telah terjadi kepada korban bernama
Sugiarto Limanjaya warga jln Donokerto,Ardy Firmansyah warga jln.Jemur Ngawinan
dan Darsono warga jln.prada Kali Kendal surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol. Bayu Indra Wiguno menjelaskan,
para tersangka tersebut, berhasil kita amankan berkat laporan Korban Ardy
Firmansyah melaporkan kejadian yang telah menimpanya.kepada.polrestabes
surabaya, dan langsung ditindak lanjuti oleh unit Resmob.
Ardy Firmansyah (korban) menceritakan dan menjelaskan kalau dirinya sedang di
tipu,sebab, mobil miliknya telah di gadaikan oleh seorang yang bernama
Mujianto.korban sendiri juga mengatakan kalau tersangka Mujianto telah
menipu.sebab.mobil yang tersangka sewa ke saya sampai melebihi batas
waktu belum juga di kembalikan. "terang Bayu Indra selasa,(06/09).
Wakasat Reskrim Bayu juga menambahkan,Kronologis kejadian, berawal tersangka
Mujianto menyewa mobil kepada korban Ardy Firmansyah,dengan uang sewa setiap
bulan sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu ruiah) pada bulan Juli dan
Agustus uang sewa tersebut tidak dibayar oleh tersangka Mujinto.setelah
pemiliknya menanyakan kepada pelaku ternyata mobil tersebut sudah dipindah
tangankan kepada tersangka Desy Widodo Sudjiwo sebesar Rp.3.000.000,(tiga juta
rupiah) perbulannya.
Selanjutnya oleh tersangka Desy Widodo Sudjiwo mobil tersebut dioper lagi dan
digadaikan kepada orang lain yakni ke tersangka Sitorasmi Ratih melalui
perantara tersangka Rendy Aris Sanjaya sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima
juta rupiah) yang mana hasil gadai mobil tersebut dipotong oleh Sitorasmi Ratih
sebesar 10 persen yakni Rp.2.500.00,(dua juta lima ratus ribu
rupiah)."Imbuhnya.
Dari hasil gadai mobil tersebut tersangka Desy Widodo menerima sebesr
Rp.22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian tersangka
Rendy Aris Sanjaya mendapat imbalan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
dan mobil tersebut oleh tersngka Sitorasmi Ratih di oper lagi kepada temannya
yang bernama Rudi dan Roni yang saat ini masih dalam pengejaran petugas
(DPO)."Pungkasnya.
Unit Resmob polrestabes surabaya. akhirnya, berhasil menangkap tersangka dan
mengamankan barang bukti beruapa, 1(satu) bendel foto copy legalisir pengadilan
Negeri Surabaya BPKB mobil Toyota Rush 1,5s tahun 2012 warna putih dengan nopol
L-1687-GQ dan Tersangka akhirnya dijerat dengan tindak pidana pengelapan dan
penipuan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4
tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW