SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, setiap pasangan suami istri harus saling bekerja sama menjalani kehidupan. Namun apa jadinya, jika pasangan suami istri (Pasutri) kompak melakukan pencurian.
Saat kepergok aparat penegak hokum, membuat pasutri yang bernama Arifin (30)
asal Banyu Urip kidul dan istrinya Ida (38) asal jalan raya Manukan Gg.1
Surabaya. Harus mendekam di kantor polisi Mapolrestabes Surabaya. Pasalnya,
keduanya tertangkap basah sedang melakukan pencurian disebuah Swalayan
RENY di Jalan Bratang Gede Surabaya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, mereka sering kali melakukan pencurian pada
siang hari dan disaat waktu lenggang. Pasangan Suami istri ini juga
mengakui, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menggungkapkan, pasangan
suami istri ini tertangkap berdasarkan laporan dari seorang pegawai Swalayan
Reny dijalan Bratang Gede. Pasangan suami istri tersebut pada hari senin 05
september 2016 sekitar jam 13.00 wib. telah melakukan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan.
Awalnya tersangka ini masuk kedalam Swalayan kemudian tersangka Arifin
mengambil barang dari etalase. Barang curian
dimasukan kecelana dalam yang sudah dimodifikasi dengan diberi karet sehingga
barang tersebut tidak jatuh."Terangnya rabu (07/09).
Sedangkan istri tersangka yakni Ida berpura pura berbelanja dan mengawasi
sekitarnya, setelah tersangka Arifin selesai mengambil barang. Maka tersangka
Ida membayar beberapa barang yang diambilnya untuk mengelabuhi petugas kasir. Sedang
tersangka Arifin langsung keluar dari toko menuju mobil yang sudah diparkir
dihalaman swalayan.
Setelah berhasil mendapatkan barang barang tersebut kedua tersangka ini
menjualnya kepada ibu Lasmi (57) warga Putat Jaya Surabaya. Setelah tersangka
diamankan dan dilakukan introgasi ternyata kedua tersangka pasangan suami istri
ini sudah melakukan pencurian dengan pemberatan di 6 TKP."Pungkasnya.
Diantarnya Swalayan Reny jalan Bratang Gede,Toko Bentar jalan Brigjen Katamso
Waru Sidoarjo,Toko Barokah jalan Petemon Kali dan sekitar bulan Agustus 2016
lalu tersangka juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan dibeberapa
Toko didaerah Malang.
Dari penangkapan kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti
berupa,1 (satu) unit mobil toyota avanza silver nopol L-1907-XC, uang tunai, 12(dua
belas)buah ponds White Beauty dan 1 (satu) buah celana dalam warna
putih."Tutup Bayu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pasangan suami istri dan
penadahnya mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan
pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 bagi
penadahnya.(TOM)
Editor : Pak RW