suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pasutri Pencuri Barang Ritel Akhir nya di Tangkap Polisi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, setiap pasangan suami istri harus saling bekerja sama menjalani kehidupan. Namun apa jadinya, jika pasangan suami istri (Pasutri) kompak melakukan  pencurian.

Saat kepergok aparat penegak hokum, membuat pasutri yang bernama Arifin (30) asal Banyu Urip kidul dan istrinya Ida (38) asal jalan raya Manukan Gg.1 Surabaya. Harus mendekam di kantor polisi Mapolrestabes Surabaya. Pasalnya, keduanya tertangkap basah sedang melakukan  pencurian disebuah Swalayan RENY di Jalan Bratang Gede Surabaya.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, mereka sering kali melakukan pencurian pada siang hari dan disaat waktu lenggang. Pasangan Suami istri  ini juga mengakui, karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menggungkapkan, pasangan suami istri ini tertangkap berdasarkan laporan dari seorang pegawai Swalayan Reny dijalan Bratang Gede. Pasangan suami istri tersebut pada hari senin 05 september 2016 sekitar jam 13.00 wib. telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Awalnya tersangka ini masuk kedalam Swalayan kemudian tersangka Arifin mengambil barang dari etalase.  Barang curian dimasukan kecelana dalam yang sudah dimodifikasi dengan diberi karet sehingga barang tersebut tidak jatuh."Terangnya rabu (07/09).

Sedangkan istri tersangka yakni Ida berpura pura berbelanja dan mengawasi sekitarnya, setelah tersangka Arifin selesai mengambil barang. Maka tersangka Ida membayar beberapa barang yang diambilnya untuk mengelabuhi petugas kasir. Sedang tersangka Arifin langsung keluar dari toko menuju mobil yang sudah diparkir dihalaman swalayan.

Setelah berhasil mendapatkan barang barang tersebut kedua tersangka ini menjualnya kepada ibu Lasmi (57) warga Putat Jaya Surabaya. Setelah tersangka diamankan dan dilakukan introgasi ternyata kedua tersangka pasangan suami istri ini sudah melakukan pencurian dengan pemberatan di 6 TKP."Pungkasnya.

Diantarnya Swalayan Reny jalan Bratang Gede,Toko Bentar jalan Brigjen Katamso Waru Sidoarjo,Toko Barokah jalan Petemon Kali dan sekitar bulan Agustus 2016 lalu tersangka juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan dibeberapa Toko didaerah Malang.

Dari penangkapan kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) unit mobil toyota avanza silver nopol L-1907-XC, uang tunai, 12(dua belas)buah ponds White Beauty dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih."Tutup Bayu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pasangan suami istri dan penadahnya mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 bagi penadahnya.(TOM)

Editor :