suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Vonis Hukuman Ringan Bagi Frans, Akan Memicu Peningkatan Penyalahgunaan Narkotika

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang Perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tadi siang berjalan mulus. Namun upaya pemerintah dalam memberantas narkotika seperti tidak didukung penuh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya Hakim hanya menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap Frans Aprianto Danang Bin Muedjijo.

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya. “Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a. Hingga Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa,” ujar Sukadi saat membacakan amar putusan.

Bahan pertimbangan hakim yang memberatkan adalah, bahwa terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, karena terdakwa dinilai tidak mempersulit jalannya persidangan.

Vonis tersebut, dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farhan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, yang dibacakan dalam agenda sidang sebelumnya. Dimana JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, dari pihak JPU menyatakan pikir-pikir, namun terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan melakukan upaya hukum banding.

Untuk diketahui, jika kasus tersebut bermula pada awal bulan maret 2016 saat Andik (DPO) bermain ke rumah terdakwa. Dimana pada saat itu terdakwa menyampaikan keinginannya untuk meminta narkotika jenis shabu. Setelah terdakwa mendapatkan shabu shabu dari Andik itu, kemudian terdakwa segera menyimpannya shabu tersebut. Setelah dalam kurun waktu 3 (minggu) kemudian terdakwa mengkonsumsi shabu shabu tersebut.

Pada hari Jumat 25 Maret 2016, petugas Polsek Pakal mendapatkan informasi dari masyarakat, lantas segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa. Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kemasan plastik kecil berisi sisa shabu, dan (1) satu buah bong hisap, dengan berat netto 0,001 gram.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, lantas Terdakwa dianggap telah bersalah dan dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang pada akhirnya membawa Terdakwa masuk kedalam penjara..(Mul).

Editor :