SURABAYA - SUARA PUBLIK. Peredaran bisnis narkoba di wilayah
Surabaya terus diberantas oleh jajaran Kepolisian. Maupun BNN, kendati demikian
pengedar dan pemakai masih saja melakukan tindakan yang melawan hukum. Penyalahgunaan
narkotika memang sangat sulit diberantas.
Terbukti, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, kembali berhasil
mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu
sabu. Dimana ke dua tersangka diantaranya merupakan satu pengedar dan pengguna.
Berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang peredaran bisnis haram dan
pesta narkoba di kawasan Bratang Gede 1E /28 Surabaya. Anggota BNNK
bergegas menuju lokasi. Setelah meyelidiki lebih dalam, Polisi
mendapatkan satu nama yakni Aden seorang tukang Tato asal jalan Bratang Gede Kec.
Gubeng Surabaya.
Tanpa buang waktu, Polisi
yang menyamar sebagai masyarakat sekitar, kemudian mengamati rumah Muhammad
Aden. Kala itu, jum'at 2 September 2016 sekira pukul 17.00 Wib, tersangka
hendak ditangkap di rumahnya pada saat hendak pesta narkoba namun tersangka
berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
Tak ingin kehilangan kesempatan tersebut, anggota BNNK yang menyamar tadi terus
memburu keberadaan tersangka Aden. Akhirnya tersangka berhasil tertangkap pada
hari rabu tgl 7 September 2016 setara jam 14.00 Wib di Gg. Ngagel Rejo Kec.
Wonokromo Surabaya
Dari penggrebekan ini petugas BNNK berhasil mengamankan barang bukti narkoba
jenis sabu seberat 3 (tiga) gram Sabu, 2 (dua) gram ganja dan 920 butir double
L. Serta seperangkat alat hisap sabu beserta lengkap dengan alat hisapnya
(bong).
Dari penangkapan tersangka Aden
tersebut, akhirnya dikembangkan dan berhasil menangkap temannya yakni tersangka
Hendra Aji Yudha alias Bombom ( 27) seorang pengangguran asal Ngagel Rejo Utara
6/2-C Surabaya. Dari tangan tersangka Hendara Aji Yuda petugas BNNK berhasil
mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bong sabu, sekrop sabu, sedotan, 5906
butir pil Koplo dn 1 alat press klip.
Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti menjelaskan, para tersangka budak narkoba
yang rata-rata pengangguran. Merupakan pemain lama dalam melakukan bisnis
narkoba dan salah satu dari dua tersangka yang diketahui merupakan pemain
lama." Ungkap.Suparti (08/09).
Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini juga menambahkan, demi
penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka kini kita amankan
di sel tahanan BNNK Surabaya dan akan mendalami sampai sejauh mana peredaran
bisnis tersangka ini."Pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersangka ini akan dijerat
dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dan
pasal 114 ayat (2) jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
penyalahgunaan narkoba dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW