SURABAYA - SUARA PUBLIK. Irine Rismawati (36) seorang
pengusaha warung asal jalan Balongsari blok 5 -I/ 13 Surabaya akhirnya
meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Tersangka Irine Rismawati.di tangkap tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya karena
melakukan pengelapan dan penipuan. Irene telah menipu korbannya Soegiarto Liman
Jaya (54) warga jalan Donokerto 9/38 dan Karsono (53) warga jalan Prada
Kali Kendal Rt. 2, Rw.01 Kel.Dukuh Pakis Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Bayu indra Wiguna menjelaskan, tersangka ini
berhasil kami tengkap berkat laporan Korban Karsono. Karsono melaporkan
kejadian yang telah menimpanya kepada Polrestabes Surabaya dan langsung
ditindak lanjuti oleh unit Resmob. Karsono (korban) menceritakan dan menjelaskan
kalau dirinya sedang di tipu. Modusnya, mobil miliknya telah di bawa kabur setelah
tenggang waktu sewa nya habis. Namun hingga kini belum dikembalikan, terang
Bayu,kamis (08/09).
Kronologis kejadian, sekitar bulan juli 2016 lalu di jalan Lontar 10-12
Surabaya kantor SAA Car Rental, tersangka Irine Rismawati menyewa mobil Avanza
tahun 2013 dengan no. pol. L-1553-WV. Tersangka Irine menyewa dengan sistem
pembayaran bulanan di SAA Car Rental. Selanjut belum satu bulan tersangka
menyewa lagi dan lagi sehingga mencapai 4 mobil dengan mengunakan nama orang
lain yaitu, Yanuar, Siti aisyah, Hari Priyo dan Dody Kurnia.
Tapi setelah jatuh tempo tersangka Irine Rismawati belum juga mengembalikan
mobil rental tersebut ke pemiliknya. Setelah dicek ke alamat rumah tersangka
ternyata alamat tersebut palsu. Usut demi usut ternyata mobil yang di pinjam
tersangka sebanyak 4 (empat) unit tersebut oleh tersangka di pindah tangankan
kepada orang lain yang berinisial. F" (DPO) yang tidak lain kekasih gelap
tersangka. Menurut Irene mobil tersebut untuk pelaksanaan proyek yang ada di
Madura, Imbuhnya. Pada September 2016 tersangka sulit di hubungi dan
tidak melakukan kewajiban untuk membayar sewa mobil tersebut. Membuat korban
jengkel dan melaporkan pada pihak berwajib.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kini perempuan lajang ini terpaksa menginap di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan tindak pidana pengelapan dan penipuan sebagamana di maksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW