suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Lacak Balak Versi PPTP "Diragukan", Kadis UPTPHH Diminta Bersaksi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA (suara publik.com)- Kasus dugaan illegal logging yang menyeret bos PT. Rimba Sempana Indonesia (RSI) sebagai tersangka semakin menarik untuk disimak. Salah satunya adalah karena Kadis Unit Pelaksana Tehnis Peredaran Hasil Hutan (UPTPHH) Provinsi Jatim, Sukardi, SH., MM, diminta kehadirannya sebagai saksi ahli terkait perkara pidana nomor : 2369/Pid.B/2011/PN. Sby.  Sementara hasil lacak balak yang dilakukan Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati Bulukumba, Sulsel terlihat berbeda dengan lacak balak yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (PPTP) Surabaya.

Perbedaan itu diduga sangat mencolok. Pasalnya, hasil lacak balak yang dibentuk Bupati Bulukumba dijelaskan secara lengkap mulai dari nama pohon, ukuran keliling tunggak dalam satuan Centi Meter (CM), berikut jumlah pohon. Tidak hanya itu, nama pemilik pohon beserta alamat lengkapnya juga dilampirkan. Hal ini terbukti pada Laporan Hasil Pengawasan dan Pengecekan Areal Tebangan, yang dibuat oleh Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Pemkab Bulukumba yang ditujukan kepada Bupati Bulukumba tertanggal 9 September 2011.

Sedangkan Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati Bulukumba adalah Kadis Kehutanan Dan Perkebunan Kab. Bulukumba, Ir. Misbawati A. Wawo, MM, Kabag Hukum Setda Kab. Bulukumba, Muh. Ali Saleng, SH., Msi, H. jumaring, DM selaku Ketua HIPKI cabang Bulukumba, Anggota DPRD Kab. Bulukumba, Ir. Zulkifli Sayye, Serma Bahtiar dari Kodim 1411 Bulukumba dan anggota dari Polres Bulukumba yakni Bripka Sabri.

Sementara lacak balak versi PPTP hanya dilakukan oleh Bripka Suryadi, disaksikan oleh staf Dinas Kehutanan Bulukumba dan Brigadir Sujono sebagai saksi. Padahal, Sujono dalam persidangan malah tidak mengetahui darimana asal usul kayu yang disita petugas PPTP pada tanggal 6, 14 dan 26 Oktober 2010.

“Inikan namanya merampas Hak Asasi Manusia (HAM),” jelas Gede, advokat bos PT. RSI, Gunawan. Sementara Sukardi belum bisa dikonfirmasi suara publik.com (Suara Publik group) via selulernya, Senin (19/9/2011) pukul 12.36 WIB. (ono)

Editor :