SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kholifah (22) kini kehilangan
pekerjaannya dan juga harus berurusan dengan Polisi Unit Resmob Satreskrim
Polrestabes Surabaya. Perempuan lajang yang bekerja sebagai Pembantu
rumah tangga (PRT) di rumah sebuah rumah seorang pengusaha di daerah Villa
Bukit Mas Cluster Paris SB. 15 Surabaya.
Kholifah yang tinggal di Dusun Mangisan Probolinggo ini ditangkap oleh Unit
Resmob Satreskrim. Lantaran Perempuan lajang ini telah melakukan pencurian
dirumah majikannya sendiri.
Pelaku berpamitan menemui orang tuanya ke Probolinggo sambil mencuri dua buah
Cincin emas milik majikannya.
Dirumah sang pengusaha tersebut pelaku ini baru bekerja tiga minggu. Awalnya
Kholifah berperilaku biasa dihadapan majikannya. Dia baru berulah menjelang
majikannya pergi.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna menjelaskan, tersangka
bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban baru sekitar 3 (tiga)
minggu. Pada hari sabtu 3 September 2016, tersangka mengambil barang berupa dua
buah perhiasan cincin emas dengan berat masing masing 4 gram dan 6,48 gram. Saat
perhiasan tersebut oleh korban disimpan di atas meja rias.
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib perhiasan tersebut diambil oleh tersangka
dan menjualnya perhiasan tersebut kepada orang yang tidak dikenal di jalan
Jarak Surabaya seharga Rp.2.962.000 (dua juta sembilan puluh enam dua ribu
rupiah). Setelah itu tersangka kabur melarikan diri ke kampung halamannya yakni
Probolinggo."Terangnya, senin (12/09).
Setelah mengetahui barang-barang berharga miliknya raib, sang majikan akhirnya
melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Majikannya menduga
Kholifah lah pelakunya, karena PRT ini tidak kembali lagi untuk bekerja. Saat
dicoba dihubungi melalui Ponsel selalu tidak ada jawaban sama sekali.
Wakasat Reskrim Bayu Indra Wiguya juga mengatakan tersangka ditangkap di
rumahnya di Dusun. Mangisan Kec.Tiris Probolinggo pada tanggal 9 september 2016
setara pukul 01.00 wib. Tersangka tidak melawan, dan mengakui perbuatannya
dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi."Pungkasnya.
"Tersangka kini ditahan setelah dilakukan penangkapan dirumahnya di
Ponorogo" imbuhnya.
Barang bukti yang disita dari berupa 1 (satu) buah celana pendek warna merah
dan uang tunai sebesar Rp.1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu)
sisa hasil penjualan perhiasan .Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP
dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW