suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hati-Hati Terhadap PRT, Kholifah (22) Baru Kerja 3 Minggu Sudah Curi Perhiasan Majikannya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kholifah (22) kini kehilangan pekerjaannya dan juga harus berurusan dengan Polisi Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Perempuan lajang  yang bekerja sebagai Pembantu rumah tangga (PRT) di rumah sebuah rumah seorang pengusaha di daerah Villa Bukit Mas Cluster Paris SB. 15 Surabaya.

Kholifah yang tinggal di Dusun Mangisan Probolinggo ini ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim. Lantaran Perempuan lajang ini telah melakukan pencurian dirumah majikannya sendiri.
Pelaku berpamitan menemui orang tuanya ke Probolinggo sambil mencuri dua buah Cincin emas milik majikannya.

Dirumah sang pengusaha tersebut pelaku ini baru bekerja tiga minggu. Awalnya Kholifah berperilaku biasa dihadapan majikannya. Dia baru berulah menjelang majikannya pergi.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna menjelaskan, tersangka bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban baru sekitar 3 (tiga) minggu. Pada hari sabtu 3 September 2016, tersangka mengambil barang berupa dua buah perhiasan cincin emas dengan berat masing masing 4 gram dan 6,48 gram. Saat perhiasan tersebut oleh korban disimpan di atas meja rias.

Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib perhiasan tersebut diambil oleh tersangka dan menjualnya perhiasan tersebut kepada orang yang tidak dikenal di jalan Jarak Surabaya seharga Rp.2.962.000 (dua juta sembilan puluh enam dua ribu rupiah). Setelah itu tersangka kabur melarikan diri ke kampung halamannya yakni Probolinggo."Terangnya, senin (12/09).

Setelah mengetahui barang-barang berharga miliknya raib, sang majikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes  Surabaya. Majikannya menduga Kholifah lah pelakunya, karena PRT ini tidak kembali lagi untuk bekerja. Saat dicoba dihubungi melalui Ponsel selalu tidak ada jawaban sama sekali.

Wakasat Reskrim Bayu Indra Wiguya juga  mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun. Mangisan Kec.Tiris Probolinggo pada tanggal 9 september 2016 setara pukul 01.00 wib. Tersangka tidak melawan, dan mengakui perbuatannya dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi."Pungkasnya.

"Tersangka kini ditahan setelah dilakukan penangkapan dirumahnya di Ponorogo" imbuhnya.

Barang bukti yang disita dari berupa 1 (satu) buah celana pendek warna merah dan uang tunai sebesar Rp.1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu) sisa hasil penjualan perhiasan .Pelaku akan dijerat dengan pasal  362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(TOM)

Editor :