SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras Satreskrim
Polrestabes Surabaya tidak butuh waktu lama untuk menangkap pencuri mobil pick
up L300 milik korban bernama Moch Imron . Mobil tersebut raib di areal parkiran
Ruko Semut Indah blok D 15 Surabaya pada tanggal 7 september 2016 yang lalu. Unit
Jatanras Satreskrim berhasil menangkap pelaku beserta mobil bernopol
L-8173-BB tersebut pada 14 september 2016. Dan ternyata, pelakunya merupakan
mantan sopir yang sudah 2 tahun bekerja di tempat korban yang berjasa dibidang
bongkar muat ikan dipasar jalan Semut Indah Blok D Surabaya tersebut.
Pencuri itu tak lain adalah Roy (35), warga Jalan Kapas Madya Surabaya. Setelah
berhasil mencuri mobil mantan juragannya itu, Roy langsung menghubungi
keponakannya yang bernama Abdul Hayat asal Laksamana Martadinata Desa Ngemplak
RejoKkab. Pasuruan, untuk menjual ke seorang pembeli.
Berdasar informasi yang diperoleh, tim ini mendeteksi
keberadaan pelaku dan mobil pick up hitam yang dicurinya tersebut, berjalan ke
arah timur Surabaya. Dan benar, Deni berhasil dibekuk di daerah pasuruan.
"Saat kami tangkap, tersangka sudah menjual mobil pick up tersebut ke
tersangka bernama Ifan asal Desa Mayangan Kec. Panggungrejo Kab. Pasuruan. Tersangka
(Roy, red) sudah merencanakan dengan matang semua aksinya. Tersangka merupakan
mantan sopir yang sudah bekerja 2 tahun dengan gaji perbulan 1,6 juta. Pada
bosnya di Jalan Ruko Semut Indah D 15 yang merupakan TKP pencurian," ulas
WaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Kompol Bayu Indra Wiguna,kamis
(15/08/2016).
Untuk motifnya sendiri, Bayu menyebut bahwa rencana itu direncanakan tersangka,
setelah tersangka merasa gaji 1,6 juta tidak cukup untuk kebutuhan
kesehariannya. Namun, pengakuan tersebut bisa jadi hanyalah alibi tersangka.
Sedangkan untuk mencuri mobil tersebut, tersangka yang sudah hafal seluk beluk
TKP. Dengan menggunakan konci kontak cadangan L300 itu dibawa kabur. Sedangkan
untuk menuju TKP pencurian, Bayu membenarkan bahwa tersangka menyewa jasa
angkutan umum (lyn).
Kini, Roy hanya bisa menyesali perbuatannya. Sebab, selain harus meringkuk di
sel tahanan Polrestabes Surabaya. Roy pun harus merelakan tidak bisa bertemu
langsung dengan keluarganya untuk sementara waktu. Sebab, atas perbuatannya,
dia terancam hukuman 7 tahun penjara dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang
tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(TOM)
Editor : Pak RW