suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aan Layak Dikebiri, Pemuda Sememi Yang Sodomi Anak Dibawah Umur

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang Perkara pencabulan yang mendudukkan Triono Agus Widianto alias Aan Bin Ibnu, S (34) warga Sememi Surabaya sebagai pesakitan. Siang tadi di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda dakwaan (15/9/2016).

Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Sementara Terdakwa di dampingi oleh kuasa hukumnya, Fariji, dari LBH Lacak.

Berawal pada Maret 2015 lalu sekitar pukul 13'00 wib, Terdakwa mengajak korban Adam Maulana Putra Yuwono, Mochammad Adriansyah Putra, Muchammad Faras Ardian, Achmad Afandi, Vicky Giri Ardianto, serta Andik Setiawan, untuk bermain kerumahnya.

Atas ajakan tersebut, Adam tidak menolak karena Terdakwa memperlakukan korban dengan baik dan selalu memberikan hadiah berupa jajanan. Selanjutnya saat korban berada didalam kamar tidur Terdakwa, tiba - tiba Terdakwa meraba - raba tubuh Adam.

Kemudian Terdakwa menghisap puting payudaranya, merasa mendapat perlakuan tidak senonoh itu lantas korban menolak dan minta pulang. Namun Terdakwa mengancam jika akan memukulnya dan mengatakan jika korban tidak akan dapat bermain lagi bersama kelompoknya.

Mendengar ancaman tersebut, membuat korban ketakutan dan mau melakukan bahkan tidak dapat menolaknya. Korban yang masih pelajar (SMP) hanya bisa pasrah, dan menuruti semua permintaan Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa kembali aktif meraba tubuh korban.

Kemudian korban disuruh jongkok oleh Terdakwa, dan Terdakwa pun memasukkan kemaluannya ke dubur korban dan menggerakkan gerakkan dengan gerakan maju mundur hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma diluar dubur Andik Setiawan.

Sebagaimana menurut (VISUM ET REPERTUM) yang dibuat pada tanggal 14 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr, Bambang,W Spf. yakni dokter pemeriksa RS Bhayangkara HS, Samsoerimertojoso menyatakan, jika hasil pemeriksaan terhadap korban Andik Setiawan, didapatkan kesimpulan pada hasil pemeriksaan.

Korban adalah laki - laki usia sekitar 14 tahun, berat badan 42'5 Kg, tinggi badan 161 cm, serta puting susu menonjol sekitar 0'5 cm, pada saat ini tidak di temukan tanda – kekerasan. Sudah tidak menimbulkan bekas karena sudah lama.

Demikian perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP..(Mul).

Editor :