SURABAYA - SUARA PUBLIK. Peredaran bisnis narkoba di wilayah
Surabaya terus diberantas oleh jajaran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.
Kendati demikian pengedar dan pemakai masih saja melakukan tindakan yang
melawan hukum.
Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya, kembali
berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba golongan 1
jenis sabu sabu.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya AKP Abdul Karim menjelaskan, kedua
tersangka berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Warga resah
tentang peredaran bisnis haram dan pesta narkoba di kawasan Lebak Setro
Surabaya. Dari laporan tersebut anggota Unit Reskrim bergegas menuju lokasi.
Setelah meyelidiki lebih dalam, polisi mendapatkan dua nama yakni Irfan
Ardiansyah (36) asal Tambak Dalam Baru Gg.1 dan Moch. Ardiyan Syah (32) asal
Desa Blajo Kalitengah kota Lamongan.
Tanpa buang waktu, polisi yang menyamar
sebagai masyarakat sekitar kemudian mengamati rumah di jalan Bulak Setro. Kala
itu, sabtu 10 September 2016 sekitar pukul 13.00 wib.
Tak ingin kehilangan kesempatan tersebut, anggota polisi yang menyamar tadi
kemudian berpura-pura sebagai tamu. Kemudian langsung masuk ke dalam, dan
ternyata benar didalam rumah tersebut, tersangka berpesta narkoba jenis sabu. Dari
pengrebekan ini petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis
sabu seberat 0,3 gram beserta lengkap dengan alat hisapnya (bong)."Terang
abdul Karim, rabu (21/09).
AKP Abdul Karim juga mengatakan, para tersangka budak narkoba yang rata
profesi tukang kebersihan ini merupakan pemain baru sebagai pengguna narkoba
jenis sabu Ungkapnya.
Masih Abdul Karim, demi penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ke dua
tersangka kini kita amankan di Mapolsek Simokerto Surabaya dan akan kita dalami
dari mana barang sabu tersebut dibelinya."Pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya ke empat tersangka ini
akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
penyalahgunaan narkoba dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW