SURABAYa - SUARA PUBLIK. Maraknya peredaran narkoba di
daerah Simo Gunung Surabaya, menjadi perguningan tokoh masyarakat setempat. Kemudian
ditanggapi serius oleh aparat Kepolisian. Setelah mendapatkan informasi
tersebut, Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya disebar untuk melakukan
penyamaran.
Hingga petugas berhasil mengamankan Andi Santoso (26) asal Jalan Petemon Barat
no. 230 Surabaya. Andi ditangkap di Jalan Simo Gunung Surabaya saat
mengantarkan narkoba tersebut kepada calon pembelinya. Dari tangannya petugas
mendapatkan klip plastik kecil berisi 3 butir pil ektasi yang disimpan dalam
bungkus rokok.
Kepada Polisi yang menangkapnya, tersangka mengatakan jika ineks tersebut
didapatkan dari seseorang berinisial K di daerah Petemon Surabaya. Dan akan
diedarkan olehnya di wilayah Simo Gunung . Setelah menangkap Andi petugas tidak
berhenti di situ saja guna memberantas peredaran narkoba. Berdasakan keterangan
tersangka Andik, rekannya yang bernama Cliff Yonathan(22) juga warga Petemon
Barat no. 206 Surabaya, menyimpan narkoba jenis yang sama.
Petugas bergerak cepat berdasar keterangan Andi, lalu mengamankan tersangka
Cliff yang seorang fotografer lepas tersebut di rumahnya tanpa perlawanan. Dari
tangan Cliff diamankan barang bukti berupa satu buah tas pinggang warna hitam
berisi seperangkat alat hisap sabu, 1 bungkus rokok berisi 1 poket sabu-sabu
dengan berat 0,32 gram dan 2 butir pil ekstasi jenis Sakura.
Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya, Kompol Yhogi Hadi Setiawan mengungkapkan,
berawal dari sumber informasi dari masyarakat terutama di daerah Simo Gunung. Menginformasikan
kepada petugas tentang marak terjadi peredaran gelap narkoba. Tersangka atas
inisial nama A S dan C Y, yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis
ekstasi lalu keduanya diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Dukuh Pakis
Surabaya.
"Keduanya mengaku baru dua bulan menjual atau memiliki barang haram
tersebut. Petugas juga masih melakukan penyelidikan kemana saja keduanya
menjual narkoba tersebut" kata Yhogi, Sabtu (24/09/2016).
keduanya kini mendekam di tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya dan terancam
hukuman diatas 15 tahun karena melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW