Surabaya (Suara Publik) - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang advokat Yudi Wibowo Sukinto. Siang tadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (27/9/2016). Dalam sidang yang bertindak selaku Hakim ketua yakni Jihad Arkhanudin, sidang kali ini telah hadir saksi korban Saul Krisdiono dan Kepala Sekolah Giki yakni Yohanes.
Dalam keterangannya, dua saksi tersebut telah memberikan keterangan yang bersifat memojokkan terdakwa. Saksi Saul misalnya, ia menyatakan jika dirinya melaporkan Yudi karena menganggap jika Yudi telah mencemarkan nama baiknya.
Saat itu Yudi mengirim surat ke sejumlah instansi seperti Pemkot Suranaya, Dinas Pendidikan Surabaya dan Kejaksaan yang intinya meminta agar status guru terhadap Saul dievaluasi sebab status Saul pernah dihukum selama dua tahun enam bulan karena kasus penganiayaan, jelasnya.
Merasa jika dirinya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang ditudingkan Yudi, Saul pun akhirnya melaporkan tindakan terdakwa ke polisi. Sementara Yudi dan kuasa hukumnya lebih banyak bertanya soal kasus pemukulan yang dilakukan Saul terhadap muridnya yakni Firdaus yang sudah divonis percobaan enam bulan dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Sementara pertanyaan Yudi dan kuasa hukumnya, sangat disesalkan oleh Saul maupun Yohanes, sebab kasus ini sangatlah berbeda terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Yudi Wibowo. "Ini kasusnya kan sudah berbeda, tapi kenapa yang ditanyakan soal kasus yang lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini," ujar Saul.
Yudi juga menyoalkan surat yang dijadikan barang bukti yang sudah tidak ada amplopnya, oleh saksi dijawab bahwa pihaknya menerima surat tersebut sudah dalam keadaan tidak beramplop. "Saya sudah berusaha mencari amplopnya namun tidak ada, dan saya menerima surat juga sudah tidak ada amplopnya," sambung Yohanes.
Yudi Wibowo adalah pengacara Jessica terdakwa kasus pembunuhan dengan racun sianida, Advokat berkacamata ini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah oleh Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan guru bernama Saul Krisdiono. Kejadiannya bermula sejak awal 2015, ketika Yudi membela keponakannya Firdaus yang diduga dipukul oleh Saul.
Saat mendampingi Firdaus inilah, Yudi diduga mengirim surat ke sejumlah instansi seperti Pemkot Suranaya, Dinas Pendidikan Surabaya dan Kejaksaan yang intinya meminta agar status guru terhadap Saul dievaluasi. Sebelum ditangani kejaksaan, Yudi sempat mengajukan praperadilan, namun hal itu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya..(Mul).
Editor : Pak RW