suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Asemrowo Tangkap 2 Orang Pengguna dan 1 Wanita Pengedar Sabu

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, akhirnya unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil membekuk dua tersangka pengguna sekaligus pengecer narkotika golongan I jenis sabu. Kedua tersangka masing-masing bernama Hanung Purnomo (25) warga Tandes Lor Gg II Surabaya dan Abdul Hanan (32) warga Sentong Margomulyo Surabaya, keduanya diamankan di tempat kos milik Tersangka Hanung Purnomo.

Keduanya ditangkap pada Jumat (16/9/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, Dari keduanya, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa sebuah tas ransel. Satu bungkus plastik kecil sabu dengan berat 0,9 gram yang dibungkus kertas coklat. Dua buah pipet, sebuah sedotan, uang tunai dan dua unit Handphone. Selain itu petugas juga mengamankan proyektil peluru berikut satu poket serbuk mesiu milik Hanung Purnomo.

"Itu dikasih temen sebelum pergi ke Ambon mas," dalih Hanung.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, IPTU Indra T Herlambang menjelaskan jika sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat. Hingga akhirnya melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan dan berhasil mendapatkan dua tersangka ini.

"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan pengintaian dan menangkap kedua pelaku berikut barang bukti sabu di sebuah rumah kos milik tersangka HP," ungkap Indra, Kamis (29/9/2016)

Selanjutnya, dari penangkapan dua tersangka tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapati seorang bandar pemasok barang haram kepada kedua tersangka ini. Mirisnya bandar tersebut adalah seorang ibu rumah tangga yang tengah hamil empat bulan, tersangka bernama Rani Aminarti (31) warga yang kos di Jalan Dukuh Setro VIII A/37 Surabaya.

Tersangka Rani ditangkap Sabtu (17/9/2016) sekitar jam 13.00 WIB, selang satu hari dari penangkapan kedua tersangka sebelumnya.

Dari pengakuan ibu muda ini, dirinya terpaksa menjual barang haram demi kebutuhan sehari-hari, bahkan di kosnya, Rani menyediakan bilik sebagai tempat nyabu.

"Saya terpaksa menjual sabu, buat makan sehari-hari, dirumah juga dipakai buat nyabu," aku Rani.

Kini ketiga tersangka terpaksa mendekam di tahanan Polsek Asemrowo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (10) pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (10) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara.(TOM)

Editor :