SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah
melakukan pengintaian selama beberapa hari, akhirnya unit Reskrim Polsek
Asemrowo berhasil membekuk dua tersangka pengguna sekaligus pengecer narkotika
golongan I jenis sabu. Kedua tersangka masing-masing bernama Hanung Purnomo
(25) warga Tandes Lor Gg II Surabaya dan Abdul Hanan (32) warga Sentong
Margomulyo Surabaya, keduanya diamankan di tempat kos milik Tersangka Hanung
Purnomo.
Keduanya ditangkap pada Jumat (16/9/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, Dari
keduanya, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa sebuah tas ransel. Satu
bungkus plastik kecil sabu dengan berat 0,9 gram yang dibungkus kertas coklat. Dua
buah pipet, sebuah sedotan, uang tunai dan dua unit Handphone. Selain itu
petugas juga mengamankan proyektil peluru berikut satu poket serbuk mesiu milik
Hanung Purnomo.
"Itu dikasih temen sebelum pergi ke Ambon mas," dalih Hanung.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, IPTU Indra T Herlambang menjelaskan jika
sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat. Hingga akhirnya melakukan
tindak lanjut berupa penyelidikan dan berhasil mendapatkan dua tersangka ini.
"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan
pengintaian dan menangkap kedua pelaku berikut barang bukti sabu di sebuah
rumah kos milik tersangka HP," ungkap Indra, Kamis (29/9/2016)
Selanjutnya, dari penangkapan dua tersangka tersebut, petugas melakukan
pengembangan dan berhasil mendapati seorang bandar pemasok barang haram kepada
kedua tersangka ini. Mirisnya bandar tersebut adalah seorang ibu rumah tangga
yang tengah hamil empat bulan, tersangka bernama Rani Aminarti (31) warga yang
kos di Jalan Dukuh Setro VIII A/37 Surabaya.
Tersangka Rani ditangkap Sabtu (17/9/2016) sekitar jam 13.00 WIB, selang satu
hari dari penangkapan kedua tersangka sebelumnya.
Dari pengakuan ibu muda ini, dirinya terpaksa menjual barang haram demi
kebutuhan sehari-hari, bahkan di kosnya, Rani menyediakan bilik sebagai tempat
nyabu.
"Saya terpaksa menjual sabu, buat makan sehari-hari, dirumah juga dipakai
buat nyabu," aku Rani.
Kini ketiga tersangka terpaksa mendekam di tahanan Polsek Asemrowo guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat
(10) pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (10) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal dua
puluh tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW