suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bunuh PIL Istri, Agus di Vonis 7 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Achmad Saifudin alias Agus, terdakwa kasus pembunuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermotif cemburu. Kini bisa bernafas lega. Pasalnya oleh majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, terdakwa Agus diganjar 7 tahun penjara.

Terdakwa menjalani persidangan dengan santai. Berkali-kali terdakwa terlihat tenang saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/9/2016). "Jaksa menuntut terdakwa Achmad Saifudin alias Agus dengan hukuman 13 tahun penjara," ujar jaksa Samsu dari (Kejari) Surabaya.

Usai membacakan tuntutan, hakim Manungku langsung melanjutkan sidang dengan agenda vonis. Dalam amar putusannya, hakim Manungku menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Achmad Saifudin alias Agus dengan hukuman selama 7 tahun penjara," tegas hakim Manungku.

Usai menjatuhkan vonis tersebut, hakim Manungku memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari maupun kepada jaksa Samsu untuk mengambil (menggunakan) upaya hukum banding atau tidak. "Kami beri kesempatan selama 7 hari, apakah terdakwa banding atau tidak," kata hakim Manungku kepada terdakwa.

Setelah selesai sidang, jaksa Samsu mengaku masih belum bisa mengambil keputusan apakah dirinya menyatakan banding atau tidak. "Saya lapor dulu ke pimpinan soal banding atau tidaknya," singkatnya.

Awalnya terdakwa menghabisi nyawa korbannya yakni Karyanto, seorang PNS Pemkot Surabaya lantaran rasa cemburu kepada istrinya yaitu Sriani. Sudah berkali-kali terdakwa memperingatkan kepada Sriani agar tidak berhubungan lagi dengan Karyanto.

Namun peringatan terdakwa ternyata tidak digubris oleh Sriani. Akhirnya saat pulang kerja, terdakwa tidak menjumpai Sriani di rumah. Kemudian terdakwa mengecek keberadaan Sriani di parkiran motor Pacar Keling, Surabaya. Betapa kagetnya ternyata kecurigaan terdakwa pun akhirnya terbukti. Sriani ternyata memarkirkan sepeda pancal miliknya di parkiran pasar tersebut.

Melihat sepeda Sriani berada di parkiran, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah mengambil pisau dapur, kemudian terdakwa kembali lagi ke tempat parkiran itu sembari menunggu kedatangan Sriani dan Karyanto. Setelah memergoki keduanya berjalan bersamaan menuju tempat parkir saat itulah, terdakwa tanpa banyak bicara langsung mencabut pisau yang diselipkan dibalik bajunya dan menghabisi nyawa Karyanto.

Karyanto yang saat itu mengalami luka parah akhirnya melarikan diri dengan sepeda motornya. Sesampai di perempatan Jalan Ambengan, Karyanto akhirnya menabrak sebuah mobil dan terjatuh. Hingga akhirnya ditolong oleh beberapa orang dan dibawa ke RS Undaan. Namun akhirnya Karyanto pun menghembuskan nafas terakhinya dan tewas akibat luka tusukan pisau yang dilakukan terdakwa..(Mul).

Editor :