SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua pemuda pengangguran ini bernasib
apes, pasalnya ketika melintasi jembatan Suramadu mereka dihentikan anggota
reskrim Polsek Kenjeran Surabaya. Saat itu giat cipta kondisi, Kamis
(29/9/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika dihentikan kedua tersangka atas
nama Yogi Bintang Listio (21) warga babadan IV/16 wiyung Surabaya dan rekannya
Saiful Fitra Hidayah (22) warga babadan IV wiyung Surabaya baru saja membeli
narkotika jenis sabu dari pulau Madura.
Kepada petugas kedua tersangka ini mengaku nekat membeli sabu untuk kemudian
dijual lagi karena belum punya pekerjaan yang tetap. Bahkan uang untuk kulakan sabu
itu didapat dari hasil menggadaikan sepeda motor Ninja milik tersangka Yogi.
"Saya gadaikan motor seharga 5 juta, uangnya buat kulakan sabu 4,5
juta," aku tersangka Yogi.
Selain itu, kedua tersangka ini menjual barang haram tersebut dan mendapat untung
sekitar 300-400 ribu rupiah per gramnya.
Kapolsek Kenjeran, AKP Achmad Faisol Amir menuturkan, jika kedua tersangka ini
telah terbukti membawa narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukan di dalam
saku milik tersangka Yogi.
"Saat unit reskrim bersama Satlantas Polsek Kenjeran melakukan razia cipta
kondisi di akses jembatan Suramadu arah Madura-Surabaya. Petugas melihat kedua
tersangka ini sangat kaget dan kebingungan, karena curiga akhirnya petugas
melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati dua poket sabu dengan berat
total 3,5 gram," terang Faisol Amir, Jumat (30/9/2016).
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga melakukan pengembangan dan
berhasil mengantongi satu nama berinisial HS yang menjadi bandar dan memasok
barang haram tersebut kepada dua tersangka ini.
"Saat ini kami sudah mengantongi nama bandar, dimana keduanya ini
mengambil barang, dan saat ini sedang kami lakukan pengejaran di daerah
Bangkalan Madura," imbuhnya.
Kepada kedua tersangka, petugas menjerat dengan pasal 112,114 dan 114 KUHP
tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW