suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengecer Sabu Tertangkap Aparat Saat Operasi Cipta Kondisi Polsek Kenjeran.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua pemuda pengangguran ini bernasib apes, pasalnya ketika melintasi jembatan Suramadu mereka dihentikan anggota reskrim Polsek Kenjeran Surabaya. Saat itu giat cipta kondisi, Kamis (29/9/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika dihentikan kedua tersangka atas nama Yogi Bintang Listio (21) warga babadan IV/16 wiyung Surabaya dan rekannya Saiful Fitra Hidayah (22) warga babadan IV wiyung Surabaya baru saja membeli narkotika jenis sabu dari pulau Madura.

Kepada petugas kedua tersangka ini mengaku nekat membeli sabu untuk kemudian dijual lagi karena belum punya pekerjaan yang tetap. Bahkan uang untuk kulakan sabu itu didapat dari hasil menggadaikan sepeda motor Ninja milik tersangka Yogi.

"Saya gadaikan motor seharga 5 juta, uangnya buat kulakan sabu 4,5 juta," aku tersangka Yogi.

Selain itu, kedua tersangka ini menjual barang haram tersebut dan mendapat untung sekitar 300-400 ribu rupiah per gramnya.

Kapolsek Kenjeran, AKP Achmad Faisol Amir menuturkan, jika kedua tersangka ini telah terbukti membawa narkotika golongan I jenis sabu yang dimasukan di dalam saku milik tersangka Yogi.

"Saat unit reskrim bersama Satlantas Polsek Kenjeran melakukan razia cipta kondisi di akses jembatan Suramadu arah Madura-Surabaya. Petugas melihat kedua tersangka ini sangat kaget dan kebingungan, karena curiga akhirnya petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati dua poket sabu dengan berat total 3,5 gram," terang Faisol Amir, Jumat (30/9/2016).

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi satu nama berinisial HS yang menjadi bandar dan memasok barang haram tersebut kepada dua tersangka ini.

"Saat ini kami sudah mengantongi nama bandar, dimana keduanya ini mengambil barang, dan saat ini sedang kami lakukan pengejaran di daerah Bangkalan Madura," imbuhnya.

Kepada kedua tersangka, petugas menjerat dengan pasal 112,114 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(TOM)

Editor :