suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Maria Mucikari Pemandu Lagu(LC) di Tangkap Saat Antar Cewek Ke Hotel Cleo

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA  - SUARA PUBLIK. Bisnis prostitusi yang kian marak dan sudah tak asing didengar khalayak umum. Kkali ini seorang penjual wanita panggilan (mucikari) yang bernama Maria (27) warga jln Jeruk Sidoarjo. Harus menanggung akibatnya dan harus terhenti melakukan aksinya, setelah dibekuk Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Dan di pamerkan kepada awak Media.

Perempuan Bertubuh kecil dan berambut pirang ini, tak lain adalah Seorang perempuan yang sangat lihai untuk melakukan aksi prostitusi tersebut. Pasalnya, dengan bermodal pengalaman yang sudah cukup lama berkecimpung dalam dunia haram tersebut. Maria selalu mulus untuk melakukan aksinya tanpa pernah tercium aparat.

Maria sendiri yang berdalih saat dibekuk petugas, ia mengaku cuma sebagai pengantar korban ke Hotel Cleo jln Walikota Mustajab Surabaya. Namun, petugas yang sudah mengantongi bukti yang lengkap, akhirnya Maria tidak bisa membantah lagi saat di tangkap petugas, di salah satu tempat Hotel di daerah tersebut.

Wakasat Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, tersangka ini adalah memang benar seorang mami (mucikari). Tersangka adalah penyedia perempuan-perempuan yang rata rata masih muda dan kebanyakan bekerja sebagai PL (pemandu lagu)."Terang Indra,jum'at (30/09).

Sementara modus tersangka dan korban awalnya berkenalan melalui WA (whatsaap). Kemudian tersangka menawarkan para korban kepada laki laki hidung belang untuk bisa diajak berhubungan badan dengan tarif Rp.1.000.000(satu juta rupiah) sekali boking untuk masing masing korban. Dari tarif tersebut tersangka rencananya mengambil keuntungan sebesar Rp.200,000 (dua ratus ribu rupiah) dari masing masing korban.

Setelah pelanggan dan tersangka bersepakat untuk bertransaksi, kemudian dari sanalah terjadilah pertemuan. "Sebab, pelanggan harus membayar uang dimuka (DP) sebelum melakukan aksinya, setelah itu uang kekurangannya dikasihkan lagi setelah pelanggan selesai melakukan eksekusi" pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya, petugas juga mengamankan tiga wanita yang menjadi korban Trackffiking yang masih muda. Mereka bernama PT (20) asal jln Krukah Utara, TR (21) asal jln Ngagel Rejo dan FB (29) asal jln Pakis Tirto Sari Surabaya.

Ketiga wanita yang mempunyai tarif Rp 1 juta sekali kencan ini, dikendalikan oleh (tersangka, red). Karena tawaran uang yang menggiurkan, maka mereka terjun ke dunia prostitusi tersebut. Ketiganya diamankan petugas di hotel Cleo di jln Walikota Mustajab Surabaya.

"Selain itu, untuk pembagiannya sendiri mereka (ketiga korban, red), di kasih 800 ribu , setiap selesai melakukan tugasnya untuk melayani, kemudian yang sisanya, di kasihkan kepada mami (mucikari) tersebut." Tutup Bayu Indra Wiguno.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (TOM)

Editor :