SURABAYA - SUARA PUBLIK. Hati-hati terhadap modus kejahatan
seperti yang satu ini. Sekilas memang tidak ada yang tahu kalau Yulianto (35)
warga Endrosono X/5A yang bertubuh kekar dan tegap hanyalah seorang debt
collector. Penampilan yang mirip dengan polisi berpakaian preman bisa jadi
membuat siapa saja takut dan nurut dengan apa yang diperintahkannya.
Hal itu terjadi pada korban, Welsky Yosefirnal Malelak (18) warga Sidoyono Kali
Utara 19. Yang didatangi tersangka dan rekannya berinisial TW dan mengaku dari
anggota reserse, Kamis (29/9/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Welsky yang saat
itu tengah duduk di warung dekat fly over depan Grand City tiba-tiba ditangai
dua orang pelaku yang nyaru jadi polisi. Tanpa banyak basa-basi, welsky dituduh
sedang dalam pencarian petugas karena terlibat peredaran narkoba.
Kapolsek Kenjeran, AKP Achmad Faisol Amir menuturkan, jika kedua tersangka ini
langsung meminta korban untuk membuka jok motor dan melakukan penggeledahan
layaknya cara kerja reskoba.
"Cepat buka jok motor kamu ini, habis ini ikut saya ke kantor guna
penyidikan," ujar Faisol saat menirukan gaya bicara tersangka kepada
korbannya, minggu (02/10/2016)
Masih kata Faisol, setelah mendapati korban tak berdaya dan ketakutan,
tersangka membonceng korban sedangkan rekannya membawa motor korban. Namun
korban yang curiga tidak juga segera dibawa ke kantor polisi yang dimaksud. Melainkan
dibawa putar-putar tak tentu arah. Akhirnya berteriak maling, saat di
lingkungan yang sedang ramai warga.
"Korban ini dibawa muter-muter, karena curiga, korban akhirnya berteriak
maling di depan pangkalan blue bird daerah Sidoyoso. Sehingga warga yang
mendengar langsung mengejar tersangka Yulianto, sedangkan rekannya TW berhasil
melarikan diri," imbuh Faisol.
Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya mengikuti arahan rekannya yang masih
DPO, selama ini dia sudah melakukan aksinya kurang lebih di lima TKP. Hasil
rampasanya sendiri bervariasi, ada handphone, uang tunai hingga sepeda motor.
"Saya awalnya diajak TW, dia yang punya ide, barang-barang juga dijual
sama dia, saya cuma dikasih bagian 300-500 ribu," aku Yulianto.
Selain mengamankan tersangka Yulianto, petugas juga berhasil mengamankan dua
barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 nopol S- 6924- KD sebagai
sarana pelaku. Dan sebuah motor Suzuki Smash dengan nopol L 3794 MS yang
sengaja ditinggal pelaku TW di sekitar Sidoyoso sebelum kabur.
Kini, untuk sementara Yulianto tidak bisa berkumpul bersama keluarganya, guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia harus meringkuk di sel Polsek
Kenjeran Surabaya. Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasaa 365 KUHP
dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW