Surabaya (Suara Publik) - Sidang lanjutan dalam agenda tuntutan, Helito Tjonggro alias Abraham, terdakwa kasus penipuan pembangunan proyek Mall Situbondo City, kini dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa Djuairiyah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/10/2016).
Dalam perkara ini Jaksa Djuairiyah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, kalau terdakwa telah melakukan bujuk rayu yang mengakibatkan korban Haji Faroq merugi hingga 3,4 Milyar. Dalam hal ini Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan.
"Menuntut terdakwa Helito Tjonggro dengan hukuman 2 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan berkas tuntutan diruang Garuda pada siang tadi.
Menurut jaksa, alasan yang memberatkan dalam tuntutannya tersebut, dikarenakan adanya sikap berbelit-belit terdakwa dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa adalah, Terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan, "sambung Jaksa.
Atas tuntuntan tersebut Dodik selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari niat Farouq yang ingin membangun Mall Bondowoso City pada 2014 lalu. Untuk merealisasikan proyek besarnya itu Farouq bertemu dengan terdakwa yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Gumuk Mas, sebuah perusahaan kontraktor.
Saat itu, kepada korban terdakwa mengaku sebagai spesialis mengerjakan mega proyek. Karena tertarik dengan rayuan terdakwa, akhirnya Farouq menyerahkan proyek pembangunan mall Bondowoso City tersebut kepada terdakwa. Dari situlah, terdakwa mulai beraksi melakukan penipuan.
Awalnya terdakwa meminjam dana untuk modal pengerjaan proyek ke Farouq dengan alasan saat itu kondisi keuangannya sedang ada masalah. Setelah terdakwa menerima uang, proyek yang dijanjikan itu ternyata tak kunjung terselesaikan. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan terdakwa ke pihak polisi. Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan..(Mul).
Editor : Pak RW