suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Notaris Alexandra Jadi Terdakwa Penipuan Uang Pajak Kliennya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

 

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo alias Intiana, yang berprofesi sebagai notaris itu kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri.

Perkara ini berawal saat Handoko Mintojo Rahardjo mempercayakan pengurusan sertifikat tiga tanah miliknya dengan menggunakan jasa Alexandra sebagai notaris dan PPAT di Surabaya.

"Namun tiga sertifikat tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya dengan total sekitar Rp 1 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Chandra Octavia saat membacakan surat dakwaannya.

Berawal dari bujuk rayunya Alexandra, menjanjikan kepada korban Handoko, jika dirinya bisa menguruskan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko. Selain itu, Alexandra juga berjanji jika bisa mengurus untuk mendapatkan keringanan pembayaran PBB tiga sertifikat tanah tersebut sekaligus.

"Kemudian Alexandra meminta Hendra Sihombing (terdakwa berkas terpisah,red), tenaga freelance di kantor miliknya," terangnya.

Bahwa akibat bujuk rayu tersebut, Handoko akhirnya merasa dirugikan atau tertipu dan sudah beberapa kali melakukan penyerahan dana kepada Alexandra diantaranya pada tanggal 13 September 2011 sebesar Rp 100 juta, kemudian pada 6 Oktober 2011 berupa cek BRI Nomor CE 0053516 sebesar Rp 30 juta, lantas pada 26 Oktober 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234278 sebesar Rp 225 juta, pada 26 Oktober 2011 menyerahkan BG BRI Nomor GEV 234277 senilai Rp 100 juta, pada 30 November 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234295 sebesar Rp 225 juta, dan selanjutnya melalui transfer tunai via ATM ke rekening Alexandra sebesar Rp 30 juta.

"Bahwa pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut dan pengurusan keringanan pembayaran PBB tersebut belum terealisasi sampai dengan Handoko melaporkan kasus ini ke polisi," beber Ade.

Karena akibat dari bujuk rayu yang dilakukan Alexandra, Handoko akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 710 juta. "Dan atas perbuatan terdakwa Alexandra itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terangnya.

Usai sidang, jaksa Ade mengaku memang terdakwa Alexandra tidak ditahan sejak kasusnya masih dalam tahap penyidikan di kepolisian. "Kemudian di kejaksaan status tahanannya menjadi tahanan kota," kata Ade..(Mul).

Editor :