suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

ABG BD Sabu di Vonis 6 Tahun di Rehabilitasi Sosial (Resos) Anak Nakal Korban Napza (ANKN) Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Gelar sidang perkara narkotika yang menjerat Dion, Anak Baru Gede (ABG, 16) sebagai terdakwa. Dion, terjerat kasus narkotika jenis shabu shabu dengan barang bukti seberat 70 gram, dalam pembuktian sidang yang digelar diruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara.

Dalam perkara ini disidangkan oleh hakim tunggal yakni Jihad Akranuddin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya adalah Duta Amellia, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Sementara sidang vonis perkara ini telah digelar diruang sidang anak, karena mengingat Terdakwa masih dibawa umur dan juga dilakukan secara tertutup. Dari pantauan diluar ruang sidang, terdakwa terlihat didampingi oleh seorang kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) yakni Fariji,SH.

Dijelaskan, dalam amar putusan hakim tunggal, yakni Jihad Akranuddin, bahwa ABG tamatan Sekolah Menengah Pertama ini dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman selama (6) enam tahun penjara, untuk di Rehabilitasi Sosial (Resos) Anak Nakal Korban Napza (ANKN) Surabaya," bunyi amar putusannya hakim Jihad Akranuddin.

Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa Duta Amellia, yang sebelumnya menuntut Terdakwa selama  9 tahun penjara. Usai persidangan Fariji. SH,dari LBH Lacak saat wawancara dengan media mengatakan jika tidak akan melakukan upaya hukum, menurutnya bahwa putusan ini dianggap sudah seadil adilnya, pungkasnya.

"hakim memutuskan hukuman ini menurut saya sudah sangatlah adil, dan saya merasa bangga karena nota pembelaan saya agar terdakwa di hukum di Resos ANKN dikabulkan" ungkap Fariji, Rabu (5/10/2016).

Untuk diketahui, bahwa terdakwa ditangkap ketika anggota Polrestabes Surabaya, mendapat informasi tentang adanya transaksi shabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Patemon Kuburan pada 10 September 2016 yang lalu.

Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 70 gram shabu shabu dan uang tunai senilai Rp.150 ribu dari tangan terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika....(Mul).

Editor :