SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sebuah wisma yang terletak di jalan
Cimanuk No 29-31 Surabaya dijadikan tempat pesta sabu. Bukan hanya itu para
bandar juga melakukan perekrutan kepada anak dibawah umur yang akan dijadikan
kurirnya.
Kejadian ini terungkap, pada Sabtu (1/10/2016) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat
itu petugas Satlantas Polrestabes Surabaya sedang mengatur lalu-lintas di depan
hotel Mercure Surabaya didatangi oleh salah seorang ibu korban berinisial FN. Sambil
menunjukan pesan dari BBM anaknya, yang mengaku sedang disekap oleh seseorang
di wisma leces Jalan Cimanuk 29-31. Tanpa pikir panjang Anggota Lantas tersebut
langsung meninjau lokasi yang dimaksud.
Setelah sampai di lokasi kejadian, anggota Lantas melakukan koordinasi dengan
pihak keamanan wisma tersebut. Dan didapati informasi bahwa korban FN sudah
sejak 17 September 2016. Lalu anggota langsung menuju kamar tempat korban
menginap selama kurang lebih sepuluh hari.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dony Adityawarman mengatakan jika saat
didatangi oleh anggota Lantas Polrestabes Surabaya. Petugas menemukan korban FN
dan tiga rekannya yang masih di bawah umur yakni BL (16), DN (16), DH (17)
berada dalam sebuah kamar bersama dua orang dewasa yakni Budianto (26) warga
Dukuh Pakis dan satu orang lagi Yulianto yang kabur saat petugas datang.
"petugas menemukan korban bersama tiga orang rekannya yang masih dibawah
umur bersama dengan orang dewasa dan mendapati beberapa poket sabu beserta alat
hisap," ujar Dony, Rabu (5/10/2016).
Selanjutnya, korban dan tersangka Budi diamankan petugas untuk dimintai keterangan,
dari keterangan tersebut. Petugas melakukan pengembangan hingga mendapati kurir
anak dibawah umur yang lainnya yakni FS (16) GL (16) dan RF (17). Dari ketiga
kurir tersebut petugas memancing tersangka lain yang merupakan bandar penyuplai
barang haram itu, yakni M. Hajir (35) warga Dukuh Pakis, dan Hengky Purnomo (36)
warga Kupang Panjaan. Keduanya berhasil diamankan petugas di sekitar Jalan Raya
Dukuh Pakis.
Masih kata Dony, kepada petugas para tersangka ini mengakui jika tengah
menyiapkan para anak dibawah umur ini untuk dijadikan kurir. "tersangka
ini mengaku, jika mereka mempunyai kepentingan untuk menyiapkan para anak
dibawah umur ini sebagai kurir mereka, bahkan selama berada dalam wisma
tersebut, mereka dicekoki sabu hampir setiap hari," imbuh Dony.
Sementara itu, salah satu korban yakni FN mengaku jika sebelum mengenal
tersangka Budi dan Yulianto, dia sudah pernah menggunakan sabu. Siswi kelas 2
SMA ini juga mengaku sudah setahun mengkonsumsi barang haram tersebut.
"saya sudah lama pakai sabu, ketagihan dan akhirnya mau diajak di wisma
itu,"aku gadis berusia 16 tahun itu.
Dari penggerebekan dan pengembangan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 10
poket sabu dengan berat kurang lebih 16,43 gram, empat buah pipet kaca yang
masih terdapat sisa sabu dengan berat 5,6 gram, satu butir pil warna putih merk
Resochin 250 gram, tiga buah bong, satu timbangan elektrik, dua pipet kaca, dua
skop dari sedotan, satu plastik klip, enam buah HP, duah buah dompet serta uang
tunai senilai 500 ribu.
Kepada para korban, petugas akan melakukan rehabilitasi, sedangkan untuk para
tersangka petugas mengenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun
2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW