suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Triono Predator Anak di Tuntut 20 Tahun dan Denda 1 Milyar

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Triono Agus Widianto alias AAN, terdakwa perkara pencabulan dan pelecehan serta kekerasan seksual terhadap 6 Siswa SMP diwilayah Surabaya Barat. Tadi siang dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa, pada persidangan yang secara tertutup itu diruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/10/2010).

Usai persidangan, Jaksa Irene menjelaskan, jika dalam tuntutannya itu tidak ada alasan yang meringankan terdakwa. "Karena itu tuntutannya kami maksimalkan,"terang Irene saat dikonfirmasi media.

Selain menghukum badan, Jaksa juga menjatuhkan hukuman denda bagi sang predator anak ini. "Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar satu milliar dan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan penjara," jelas jaksa wanita yang terlihat cantik dari Kejari Perak ini.

Dalam perkara ini, terdakwa Aan, dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Terpisah, Fariji.SH, selaku kuasa hukum terdakwa Aan, mengaku akan mengajukan pembelaan. Karena Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak ini menilai jika tuntutan jaksa dianggap terlalu memberatkan terdakwa.

"Bagi kami itu sangat berat, karena apa yang dilakukan terdakwa tidak seperti yang ada dalam BAP. Sesuai fakta sidang tidak ada peristiwa sodomi itu, terdakwa hanya menggeser-geserkan kemaluannya kepada para korban dan meremas payudara korban,"terang Fariji saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Modus terdakwa dalam melakukan aksi bejatnya ini tergolong rapi. Rata-rata korbannya adalah penumpang angkot yang dikemudikan terdakwa. Ketika mencari mangsanya, korban digratiskan dari pembayaran angkot.

Setelah mengenal lebih dekat, terdakwa tak lagi menggunakan angkot nya sebagai angkutan umum, melainkan dipakai khusus antar jemput para korban.

Setelah lebih dekat, para korban pun diajak mengenal lingkungan tempat tinggal terdakwa. Rumah terdakwa yang ada fasililitas warung dan meja billiard menjadi surga kebebasan bagi para korban yang rata -rata berusia belasan tahun.

Nah, disaat kedekatan itulah terdakwa mulai memanfaatkan korbannya. Terdakwa pun dengan sadar tertarik dengan para korban hingga berhasil melampiaskan aksi bejatnya itu dengan para korban yang semua berkelamin sama dengan terdakwa. (Laki laki, red).

Aksi bejat terdakwa akhirnya berakhir setelah pihak sekolah para korban menerima laporan jika muridnya telah menjadi korban pencabulan dan pelecehan serta kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa AAN.

Selanjutnya dari pihak sekolah segera melaporkan aksi bejat terdakwa itu ke salah satu LSM perlindungan anak dan akhirnya membawa kasus ini keranah hukum.(Mul).

Editor :