suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Galih dan Bramantyo di Dakwah Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika di PN Surabaya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Terdakwa Galih Wirabumi, warga Jalan Baratajaya RT 008-RW 003 kelurahan Baratajaya, kecamatan Gubeng, dan Bramantyo Dwi Aribowo, warga Penjaringan Sari YKP Blok M-27 kelurahan Penjaringan Sari, kecamatan Rungkut. Mereka di adili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran kedapatan membeli sabu seberat 0,109 gram.

Rumor yang tersiar bahwa Galih Wirabumi, diduga anak seorang mantan ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai Gerindra Surabaya, tengah menjalani sidang perdananya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang beragenda pembacaan dakwaan itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa, di dalam berkas dakwaan itu jaksa Irne Ulfa membacakan keberhasilan Polsek Pabean Cantian Surabaya membekuk terdakwa Galih Wirabumi dan terdakwa Bramantyo.

Jaksa menjerat terdakwa Galih Wirabumi dan Bramantyo dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim kemudian menghentikan persidangan dan akan dilanjutkan sepekan kedepan dengan agenda mendengar keterangan dari sejumlah saksi.

Sesuai berkas perkara nomor 2732/Pid.Sus/2016/PN SBY terungkap bahwa terdakwa Galih Wirabumi secara bersama-sama dengan terdakwa Bramantyo Dwi Aribowo ditangkap petugas Polsek Pabean Cantian di sebuah warung di jalan raya Karang Asem Surabaya, pada Selasa 28 Juni 2016 sekira pukul 11.00 WIB.

Keduanya ditangkap saat asyik menunggu kiriman satu poket sabu yang baru saja dibeli dengan harga Rp 400 ribu melalui transfer lewat ATM BCA di Indomart.

Galih Wirabumi dan Bramantyo ditangkap setelah Rusli Kristiawan bin Gunawan (berkas terpisah) ditangkap terlebih dulu oleh petugas polisi di jalan Kenjeran sebelah Barat Rel Kereta Api, karena menyimpan sabu di celana dalamnya.

Saat diperiksa polisi, Kristiawan bin Gunawan mengaku bahwa satu poket barang haram yang disimpan didalam celana dalamnya tersebut bukan miliknya, melainkan milik terdakwa Galih Wirabumi dan Bramantyo.

“Sabu-sabu itu disimpan terdakwa Kristiawan bin Gunawan dicelana dalam bagian depan, rencananya sabu itu akan dipakai mereka bertiga,” ujar JPU Irene Ulfa saat membacakan dakwaannya.(Mul).

Editor :