suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Keluarkan 2 Spinkap Yang Berbeda, Polsek Bubutan Digugat Keluarga Sapto

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara publik) - Unit Reskrim Polsek Bubutan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Sapto? Peristiawan Yudho Nugroho (20) warga Jl Babadan Rukun VI/1-A Surabaya, tanpa adanya barang bukti dan dikeluarkannya dua surat perintah penangkapan (Spinkap) yang berbeda, mendapat perlawanan hukum dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2106).

Sidang yang digelar di ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya siang tadi, kuasa hukum tersangka Bagus Teguh Santoso, mengatakan, "jika Polsek Bubutan telah melakukan upaya paksa terhadap tersangka, dengan diterbitkannya dua surat perintah penangkapan (Prinkap) yang berbeda tanpa adanya surat perintah penyelidikan (Sprindik), dan dianggap telah melanggar peraturan Kapolri no ?14 tahun 2012 tentang prosedur penyelidikan serta peraturan Kabareskrim No 35 Tahun 2012 pasal 5 dan 6," terang Bagus dalam membacakan permohonannya.

Bagus membeberkan, bahwa kliennya telah dilakukan upaya paksa dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tiga pasal sekakigus yakni, Pasal 372 KUHP, 378 KUHP? tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun?.

"Seharusnya tersangka didampingi oleh Kuasa hukum dalam pemeriksaannya, karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Selain itu tersangka telah mengalami siksaan fisik yang dilakukan oleh penyidik dan ini telah dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM)?," tambahnya.

Pemohon meminta keadilan dengan menuntut termohon (Polsek Bubutan, reed) agar melepas ?tersangka dari rumah tahanan negara di Mapolsek Bubutan, dan untuk memulihkan nama baiknya. Dan pihak Polsek agar meminta maaf secara terbuka didepan Media serta menghukum secara materi sebesar Rp 100 juta.

Sementara pihak termohon yang dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Budi Waluyo, saat dikonfirmasi seusai sidang, enggan memberikan pernyataan dan langsung meninggalkan area Pengadilan negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Hariyanto, menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (11/10/2016 ) besok yang diagendakan dalam pembuktian dan keterangan saksi..(Mul).

Editor :