suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terjatuh Saat di Kejar Polisi, Mat Siri (38) Ditangkap Aparat Usai Petik HP di Kos-Kos an

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Nasib Apes dialami seorang maling Handphone di sebuah rumah kawasan kupang segunting. Saat hendak kabur setelah berhasil memetik barang curian, Mat Siri (38) warga Sidotopo Surabaya kepergok anggota Reskrim Polsek Sawahan yang sedang patroli.

Kejadian itu bermula, saat tersangka yang sudah mempunyai tujuan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan menyasar rumah-rumah. Pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nopol B-3185-TEA dari kediamannya pada Sabtu, (8/10/2016).

Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto mengatakan saat pelaku melewati sebuah rumah di Jalan Kupang Segunting, dan melihat pagar rumah terbuka, pelaku langsung masuk kedalam rumah.

"awalnya pelaku ini keliling untuk mencari sasaran pencurian, kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku melihat sebuah rumah yang pagarnya terbuka, sehingga pelaku leluasa masuk kedalam ruma," ungkap Kompol Yulianto, Rabu (12/10/2016).

Saat didalam rumah, pelaku mendapati sebuah kamar yang juga tidak terkunci, dan dari situ pelaku Mat Siri ini mengambil dua buah Handphone yang tergeletak di dalam kamar, selain itu pelaku juga membawa sebuah dompet milik korban.

Masih kata Yulianto, setelah berhasil mengambil barang curian tersebut, pelaku terlihat tergesa-gesa saat hendak keluar rumah. Kebetulan saat itu juga ada anggota Reskrim Polsek Sawahan sedang melakukan patroli.

"karena curiga melihat gelagat pelaku ini, anggota Reskrim berusaha mengejar pelaku, dan saat dalam pengejaran itu. Pelaku terjatuh sehingga anggota berhasil mengamankan yang bersangkutan, berikut dua buah HP dan dompet," pungkasnya.

Kini pria pengangguran tersebut harus mendekam di tahanan Polsek Sawahan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyertakan barang bukti berupa dua unit handphone masing-masing merk Asus Zenfone dan Xiaomi. Serta satu buah dompet motif bunga warna coklat berisi uang tunai Rp. 26.000,-.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.(TOM)

Editor :