suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Transasksi Beras Gunakan Cek Kosong, Brigita Dipolisikan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Brigita Christina Utama (42) warga Surabaya ini nekat tipu korbannya dengan modus mendirikan sebuah badan usaha jual beli komoditas hasil panen. Bahkan korban yang lebih dari satu orang tersebut menderita kerugian hingga milyaran rupiah.

Kejadian ini diduga sudah dilakukan tersangka sejak lebih dari satu tahun yang lalu, modusnya, wanita bertubuh mungil ini mendirikan sebuah Badan Usaha CV. Usaha Bersama Jaya yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil panen.

Pelaku dengan Badan Usahanya mencari penjual yang menyediakan hasil panen berupa beras dalam jumlah besar. Dalam aksinya pelaku membeli beras seberat 30.000 ton dalam kemasan 25 kg seharga 316.500.000 tersebut kepada pelapor yakni Sentot Senjaya, warga Mojoklanggru Kidul D/3 Surabaya dan korban Alex Priyo Santoso warga Kapten Piere Tendean 43 Tulungagung.

Ketika proses terjadinya jual beli, tersangka memberikan sebuah cek seharga barang yang dibeli kepada pelapor dan korban. Pada saat barang telah terkirim, pelaku menjualnya ke pihak lain. Namun ketika korban melakukan pencairan cek di bank, cek tersebut kosong.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitongan menjelaskan, jika proses terjadinya jual beli barang berupa beras tersebut terjadi pada 1 September 2015.

"pelaku memesan beras pada tanggal 1 September 2015, dan selanjutnya korban mengirim barang yang dimaksud berupa beras seberat 30.000 ton senilai 316.500.000, dan pelaku memberikan cek uang ternyata kosong saat dicairkan," ungkap Shinto.

Shinto juga menambahkan jika pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus yang sama di wilayah lain, dengan mendirikan Badan Usaha fiktif.

"kami menduga pelaku ini melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain, maka kami juga menghimbau agar para korban yang merasa ditipu oleh tersangka ini segera melaporkan ke pihak kami," imbuhnya.

Dari pengembangan kasus ini, tersangka juga mengaku telah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada korban yang berada di Sidoarjo, bahkan nilainya mencapai 1,2 Milyar rupiah.

Akibat perbuatanya, Brigita harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya, dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(TOM)

Editor :