suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Deposito Mantan Istri Dikuras 3 Milyar, Frannky Louren Disidangkan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Para janda kaya waspadalah dalam mencari pasangan, karena saat ini janda kaya menjadi incaran para pria yang tidak bertanggung jawab yang siap menguras seluruh harta benda yang anda miliki. Modusnya dengan pura-pura menikahi kemudian menguras hartanya dan membawa kabur harta pasangannya.

Hal itulah yang menimpa saksi korban Felina Sulimiati Suharto, seorang pemilik toko meubel di jalan Kramat Gantung No 127 Surabaya. Uang tabungan dan deposito Felina yang berjumlah sekitar Rp 6 miliar hasil pemberian dari orangtua kandungnya yang disimpan di bank telah habis dikuras oleh terdakwa Frannky Louren, mantan suami yang sudah ia ceraikan 3 tahun yang lalu.

“Di terangkan didepan hakim oleh korban, uang tabungan saya secara perlahan lahan dikuras oleh terdakwa dengan alasan untuk tambahan modal usaha. Kalau tidak diberi dia marah - marah kepada saya, namun setelah saya kasih ternyata uang tersebut tidak dipakai untuk usaha, melainkan dipergunakan untuk membeli rumah yang diatasnamakan mamanya. Serta untuk berjudi dan foya-foya,” ungkap saksi korban Felina Sulimiati pada persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diceritakan oleh saksi Felina, setelah sempat menjanda beberapa tahun, dirinya menikah lagi dengan terdakwa Franky Louren selama 3 tahun sejak 2010 hingga 2013. Sebagai istri yang baik dia tanpa curiga dan memberi kepercayaan penuh soal pengelolaan keuangan toko Meubel miliknya itu kepada suaminya tersebut. Namun, dengan tambahan modal yang sudah dikucurkan puluhan kali, ternyata hasil dari toko meubel yang dikelolah oleh terdakwa ternyata tidak pernah terlihat hasilnya.

“Bahkan dia justru punya utang diluaran yang mencapai Rp 1 miliar. Ternyata, uang-uang itu dinikmati oleh terdakwa beserta kakak, adik serta iparnya sendiri. Kalau dihitung-hitung sekitar Rp 3 miliaran,” kisah saksi korban di hadapan JPU Suseno dari Kejari Surabaya dan Hakim Ketua Maxi Sigarlaki SH MH.

Diketahui, dalam dakwaannya Jaksa Suseno menyebut, jika terdakwa Franky Louren (32) warga jalan Pengampon gang 11/2 RT011-RW 010 kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian serta beralamat di Perum Taman Wisata Regency Blok I/23 Driyorejo Gresik. Sejak 12 Maret 2011 sampai 18 Februari 2013 atau secara berkala dalam kurun waktu 3 tahun melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memiliki barang kepunyaan saksi Felina Sulimiati Suharti, sesuai pasal 374 KUHP.

Perbuatan melawan hukum itu terjadi saat terdakwa Franky Louren yang saat itu berstatus sebagai suami Felina, diberi kepercayaan mengelolah keuangan di toko meubel New Sumber Lancar di jalan Kramat Gantung 127 Surabaya.

Saksi Feiliana menyerahkan pengelolaan keuangan tokonya ke terdakwa dengan saldo awal Rp 1.126.710.776. Namun tiga tahun kemudian atau sampai terdakwa bercerai dan keluar rumah meninggalkan korban Fellina kondisi keuanggan tokonya berubah minus Rp 1.140.431.370 berdasarkan rekening milik koran di BCA veteran.

Minusnya saldo sebanyak itu diketahui pada bulan Maret 2013 akibat ada pengeluaran yang tidak untuk tujuan pengelolaan toko atau tambahan modal yang dilakukan oleh terdakwa..(Mul).

Editor :